Ad

Korupsi Dua Milyar Untuk Main judi Dadu Gurak Mantan Kades Kalang Dohong Diamankan Unit Tipikor Satreskrim Murung Raya Puruk Cahu,


PURUK CAHU Lintas Borneo24. Com-Diduga melakukan tindak pidana korupsi,penggunaan dana APBDes, Oknum mantan  Kepala Desa (Kades)  Kalang Dohong inisial AH  (42 tahun),terhitung  sejak tanggal 27 Februari 2023 lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.


“Tersangka,Kades Kalang Dohong AH resmi telah kita tangkap dan di tahan sejak Senin  27 Februari hingga 18 Maret 2023,setelah kita lakukan pemeriksaaan rekening tersangka pada sejumlah bank, namun tidak ditemukan dana milik Kades,lantaran sejumlah dana hasil korupsi telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk main judi dadu gurak diarena wara,” sebut Kapolres Murung Raya,AKBP Irwansah melalui Kabag OPS Kompol  S Pasaribu yang didampingi Kasatreskrim,Deny Langie dan Kanit Tipikor Mura Aipda Nordin pada kegiatan press release, Jum,at (10/03/2023) bertempat dihalaman Mapolres Mura.  

Adapun kronologis  terjadinya tindak pidana korupsi,bahwa Desa Kalang Dohung,Kecamatan Laung Tuhup,Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) pada  tahun 2019 dan tahun 2020 lalu mendapat Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 3.192.544.000,- dengan rincian penggunaan dana ADD  pada tahun 2019 lalu sebesar  Rp 1.555.474.000,-,Rp666.226.000,- dan Dana Desa (DD) Rp889.248.000,-.

Kemudian pada tahun 2020 dana yang bersumber  dari ADD Rp 1.637.70.000,-,Rp 599.989.000,- dan  DD Rp 1.29.337.000,- kemudian dana bagi hasil pajak APBD Rp7.712.000,- sejumlah dana APBDes tersebut telah dipindah bukukan atau dicairkan dari rekening kas daerah ke rekening  pemdes Kalang Dohung.

Kades Kalang Dohong AH ditetapkan tersangka, karena dalam penggunaan sejumlah dana tersebut,Kades Kalang Dohung tidak mempedomani Peraturan Bupati (Perbup) Mura nomor 8/2016 dan Perbup Mura nomor 35/2019 tentang pedoman dalam pengelolaan keuanga desa, adapun isi dari Perbup  yang telah dilanggar Kades AH adalah bahwa Kades  sama sekali tidak melibatkan masyarakat  dalam hal menentukan prioritas pembangunan,  penyusunan rencana penggunaan dana  dan rencana anggaran biaya.

Selanjutnya, sejumlah dana yang telah dicairkan   disimpan oleh oknum kades  sendiri, kaur keuangan desa  tidak difungsikan, kemudian dalam mengelola keuangan tidak dibentuk tim,kegiatan  yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana dalam penggunaan dana dan rencana anggaran biaya dan bahkan kegiatan fisik tidak dilaksanakan alias fiktif.

Perangkat desa,seperti Sekdes juga tidak dilibatkan dalam kegiatan  mengelola sistim keuangan desa,sehingga mengakibatkan laporan  realisasi kegiatan ke Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan. Berdasarkan RPD sebagian dana tersebut dipergunakan untuk  pembangunan fisik pengecoran jalan  dan pembangunan fasilitas lainnya di desa,seperti  pembangunan rumah dinas  guru,poswindu,perpustakaan desa,sejumlah item pelaksaan pembangunan  tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan terdeteksi pada sejumlah   kegiatan tidak dilaksanakan atau fiktif.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan sejumlah item pekerjaan oleh  Dinas PUPR Mura,  ditemukan selisih nilai dari pekerjaan sebesar  Rp 2.53.975.400.000,-,untuk itu, Polres Mura telah melakukan pemeriksaan sebanyak  31 orang saksi, baik dari aparat desa ,masyarakat desa,dari Kecamatan Laung Tuhup,Dinas PMD dan BPKAD Mura.

Kemudian, Polres Mura juga telah meminta keterangan dari 3 orang ahli,yaitu dari BPKP Kalteng,Dinas PUPR  dan  Kabag Hukum Setda Mura,saat ini barang bukti yang disita dari tersangka AH berupa surat dan dukomen.

Pasal yang diterapkan pihak penyidik kepada terasangka AH,yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31/1999 tentang tindak pidana  korupsi pasal 3,setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kooporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam pidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lam 20 tahun dan denda Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar(Read).

Baca Juga:
https://www.lintasborneo24.com/2023/03/korupsi-dua-milyar-untuk-main-judi-dadu.html

Berita Terbaru

  • Korupsi Dua Milyar Untuk Main judi Dadu Gurak Mantan Kades Kalang Dohong Diamankan Unit Tipikor  Satreskrim Murung Raya Puruk Cahu,
  • Korupsi Dua Milyar Untuk Main judi Dadu Gurak Mantan Kades Kalang Dohong Diamankan Unit Tipikor  Satreskrim Murung Raya Puruk Cahu,
  • Korupsi Dua Milyar Untuk Main judi Dadu Gurak Mantan Kades Kalang Dohong Diamankan Unit Tipikor  Satreskrim Murung Raya Puruk Cahu,
  • Korupsi Dua Milyar Untuk Main judi Dadu Gurak Mantan Kades Kalang Dohong Diamankan Unit Tipikor  Satreskrim Murung Raya Puruk Cahu,
  • Korupsi Dua Milyar Untuk Main judi Dadu Gurak Mantan Kades Kalang Dohong Diamankan Unit Tipikor  Satreskrim Murung Raya Puruk Cahu,
  • Korupsi Dua Milyar Untuk Main judi Dadu Gurak Mantan Kades Kalang Dohong Diamankan Unit Tipikor  Satreskrim Murung Raya Puruk Cahu,

Posting Komentar

Ad
Ad