24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Transnaker Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. Transnaker Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriah 2023.

Transnaker Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriah 2023.

Redaksi
Redaksi
06 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Puruk Cahu Lintas Borneo 24 .com-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja (Distransnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 hijriah bagi karyawan swasta di daerah setempat.

Kepala Distansnaker Murung Raya, Kariadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto di Puruk Cahu, Kamis, mengatakan bahwa seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Posko Pengaduan THR ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.

"Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.

Dikatakan, apabila nanti ada laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, maka Distransnaker Murung Raya akan menindaklanjuti dengan cara memberi saksi ke perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Pembukaan posko pengaduan ini seperti tahun-tahun sebelumnya yang bertujuan apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk," kata Rolly.

Dikatakan Rolly juga, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sebelum lebaran, maka perusahaan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan sampai tidak bisa memberikan THR.

"Misalnya saja terkait masalah keuangan sehingga perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum hari raya. Biar pun ada surat keterangan tersebut tetapi pihak perusahaan tetap punya kewajiban membayar THR paling tidak jeda waktunya satu atau dua minggu sesudah lebaran," tambahnya.

Apabila ada perusahaan yang membandel tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, maka Disnakertrans Murung Raya akan menegur langsung dan bila tidak diindahkan maka akan dibuat laporan ke pengawas perusahaan di dinas provinsi.

Tentunya, kata Rolly lagi, di posko pengaduan THR ada tim mediator dan tim pengawas. Sehingga kalau terjadi perselisihan akan dilakukan memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan.

"Tetapi, apabila ada pelanggaran, maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," ucap Rolly (Red).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Unknown
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bebie: SDM Kuat, Koperasi Desa Jadi Lokomotif Ekonomi Rakyat Murung Raya

Redaksi- November 12, 2025 0
Bebie: SDM Kuat, Koperasi Desa Jadi Lokomotif Ekonomi Rakyat Murung Raya
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi …

Most Popular

PN Muara Teweh Gelar Sidang Lapangan di Lahan Warga Olung Muro Terkait Gugatan terhadap PT IMK

PN Muara Teweh Gelar Sidang Lapangan di Lahan Warga Olung Muro Terkait Gugatan terhadap PT IMK

November 08, 2025
Dina Maulidah: Remaja Harus Pintar Bergaul, Bukan Terjebak Pergaulan

Dina Maulidah: Remaja Harus Pintar Bergaul, Bukan Terjebak Pergaulan

November 08, 2025
Bupati Murung Raya Heriyus Serahkan 1.321 SK P3K Paruh Waktu: “Kepercayaan Ini Harus Dibayar dengan Kinerja Nyata”

Bupati Murung Raya Heriyus Serahkan 1.321 SK P3K Paruh Waktu: “Kepercayaan Ini Harus Dibayar dengan Kinerja Nyata”

November 10, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

PN Muara Teweh Gelar Sidang Lapangan di Lahan Warga Olung Muro Terkait Gugatan terhadap PT IMK

PN Muara Teweh Gelar Sidang Lapangan di Lahan Warga Olung Muro Terkait Gugatan terhadap PT IMK

November 08, 2025
Dina Maulidah: Remaja Harus Pintar Bergaul, Bukan Terjebak Pergaulan

Dina Maulidah: Remaja Harus Pintar Bergaul, Bukan Terjebak Pergaulan

November 08, 2025
Bupati Murung Raya Heriyus Serahkan 1.321 SK P3K Paruh Waktu: “Kepercayaan Ini Harus Dibayar dengan Kinerja Nyata”

Bupati Murung Raya Heriyus Serahkan 1.321 SK P3K Paruh Waktu: “Kepercayaan Ini Harus Dibayar dengan Kinerja Nyata”

November 10, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us