Ad

Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Di Mura


Puruk Cahu Lintas Borneo 24,com-Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Murung Raya yang dihadiri ketua karang taruna dari Provinsi Kalimantan Tengah Chandra Ardinata.

Kegiatan pelantikan dan pengukuhan masa bakti 2023-2028, bertempat di aula Cahai Ondui Tinggang, Selasa 5/9/2203.

Pada sambutan nya Chandra Ardinata mengatakan" Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.

Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dalam Peraturan Menteri
Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna
sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi
potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda
yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.

5 Karang Taruna memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial
Nomor 25 Tahun 2019, yakni
1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan
permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program
prioritas nasional.

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut,
Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai
ketentuan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25
Tahun 2019 yang berbunyi: Dalam Melaksanakan Tugas, Karang
Taruna Bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa
atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Badan
Usaha atau Masyarakat.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.

Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum" pungkas nya(Hlm).
Baca Juga:
https://www.lintasborneo24.com/2023/09/ketua-karang-taruna-provinsi-kalteng.html

Berita Terbaru

  • Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Di Mura
  • Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Di Mura
  • Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Di Mura
  • Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Di Mura
  • Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Di Mura
  • Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Di Mura

Posting Komentar

Ad
Ad