Ad

Rapat Paripurna Ke-l masa Sidang Ke- 3 DPRD Kabupaten Murung Raya


Puruk Cahu- lintas Borneo 24.com-dalam rapat paripurna ke-1 masa sidang 3 tahun 2023 Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph memaparkan dalam sambutanya yaitu" telah disetujui bersama terhadap rancangan peraturan daerah sekaligus penyampaian materi rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Tahun anggaran 2023.

DPRD kabupaten Murung Raya bersama dengan pemerintah kabupaten Murung Raya telah melakukan pembahasan 4 buah raperda diantaranya yakni, rancangan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran dalam narkotika psikotropika dan narkotika.

rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Murung Raya.

rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

adapun tahapan pembahasan terhadap ke-4 raperda ini telah melalui serangkaian proses yang cukup panjang dengan harapan produk hukum ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di manapun konteks lapisannya.

masyarakat di wilayah kita Murung Raya kami menyadari bahwa tanpa adanya keterlibatan babPerda DPRD kabupaten Murung Raya, pembentukan produk hukum ini tentu tidak akan berjalan dengan sempurna sesuai dengan harapan kita bersama melalui masukan dan saran dari DPRD kabupaten Murung Raya suatu rada menjadi dapat menyentuh seluruh sendi-sendi birokrasi dan kehidupan bermasyarakat.

karena sejatinya DPRD merupakan wakil dari seluruh masyarakat kabupaten Murung Raya.

dengan berbagai catatan dan saran dari babPerda DPRD kabupaten Murung Raya terhadap 4 buah atas usulan pemerintah daerah pada saat ini kami dapat menyampaikan kiranya dapat menjadi peraturan daerah dan selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi yang telah disepakati bersama.

terhadap pula Saya akan menyampaikan pengantar dalam rangka penyampaian materi tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2023 hal ini merupakan wujud nyata dari semangat transportasi dan partisipasi aktif kita dalam mengelola keuangan daerah yang tentunya bertujuan untuk kepentingan kita bersama.

penyusunan rancangan antara pendapatan dan belanja daerah perubahan atau negara 2023 ini disusun dengan mengacu pada banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

namun secara mendasar terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunan APBD ini yaitu peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan negara kedua peraturan menteri Dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis.

pengelolaan keuangan daerah yang ketiga peraturan menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 dengan perkembangan grafis yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat dan tantangan global yang semakin kompleks perubahan dalam APBD.

upaya untuk mengakomodasi perubahan prioritas dan kebutuhan mendesak yang mungkin terjadi sepanjang tahun ini secara dinamis pula dalam perubahan APBD ini.

kami mengedepankan beberapa aspek penting dan berdasar meliputi pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pendidikan dan inovasi kesejahteraan dan kesehatan sosial pembangunan berkelanjutan serta kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tersebut.

kami memahami bahwa transparasi akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan merupakan landasan yang tak dapat digoyangkan Oleh karena itu Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah integritas dan tanggung jawab ini.

penyusunan RAPBD daerah perubahan Tahun anggaran 2023 ini termasuk juga mengacu pada proses formulasi sejak kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran atau pupa dan prioritas Keuangan anggaran sementara PPAS Tahun anggaran 2023 proses penyusunan rancangan APBD perubahan 2023 ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang ada antara lain.

besaran proyeksi transfer keuangan ke daerah dan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah pemanfaatan sisa lebih atau anggaran sebelumnya dan prioritas belanja yang menjadi program pemerintah daerah kabupaten Murung Raya.
Baca Juga:
https://www.lintasborneo24.com/2023/09/rapat-paripurna-ke-l-masa-sidang-ke-3.html

Berita Terbaru

  • Rapat Paripurna Ke-l masa Sidang Ke- 3 DPRD Kabupaten Murung Raya
  • Rapat Paripurna Ke-l masa Sidang Ke- 3 DPRD Kabupaten Murung Raya
  • Rapat Paripurna Ke-l masa Sidang Ke- 3 DPRD Kabupaten Murung Raya
  • Rapat Paripurna Ke-l masa Sidang Ke- 3 DPRD Kabupaten Murung Raya
  • Rapat Paripurna Ke-l masa Sidang Ke- 3 DPRD Kabupaten Murung Raya
  • Rapat Paripurna Ke-l masa Sidang Ke- 3 DPRD Kabupaten Murung Raya

Posting Komentar

Ad
Ad