24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • News
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Anggota DPRD Mura PaparkanTerkait Kriteria BLT-DD Tahun2023 Anggota DPRD Mura PaparkanTerkait Kriteria BLT-DD Tahun2023

Anggota DPRD Mura PaparkanTerkait Kriteria BLT-DD Tahun2023

Redaksi
Redaksi
19 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lintas Borneo 24.com-Anggota DPRD Murung Raya Bebie S,Sos,SH,MM, MAP menyampaikan terkait penyaluran BLT" selama 12 bulan sepanjang tahun 2023, dengan besaran 300 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT-DD tahun 2023 bertujuan untuk mengurangi angka  kemiskinan ekstrim yang ada di desa disampai kan pada hari , Minggu (19/2/23).

Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.

Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yakni, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, terangnya.

Jadi bila dalam pendataan di Desa itu tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima dari keluarga dari desil 2 sampai dengan desil 4 dan bila semuanya juga tidak ada Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriterianya, jelas nya.

Lanjutnya, Untuk kriteria penerimaan BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Oleh karena itu bila setelah ditetapkan kepala desa terdapat perubahan keluarga atau penambahan jumlah  KPM BLT DD, Kepala Desa menetapkan keputusan kepala Desa, setelah dilaksanakannya musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil,” ungkapnya.

Nantinya dengan besaran 300 per KPM setiap bulannya, dalam penyaluran BLT DD Kepala Desa dapat menyalurkan BLT tersebut setiap bulan kepada KPM atau sekaligus 3 bulan langsung, oleh karena itu diharapkan kepada semua kepala Desa se Kabupaten Murung Raya dalam penyaluran BLT-DD tersebut agar dilakukan pendataan yang teliti dan berikanlah BLT DD tersebut kepada keluarga yang memang berhak menerimanya, harapan Anggota DPRD Mura Bebie S,Sos(HLM).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Peringati HUT ke-68 Kalteng, Heriyus Hadiri Upacara di Palangka Raya

Redaksi- Mei 22, 2025 0
Peringati HUT ke-68 Kalteng, Heriyus Hadiri Upacara di Palangka Raya
Heriyus Hadiri Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya Palangka Raya lintasborneo24 .com– Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri u…

Most Popular

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Mei 05, 2025
Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Mei 22, 2025
PENUH DENGAN RASA HARU DAN BAHAGIA ANGKATAN 41 SMA Negeri 1 MURUNG LAKSANAKAN ACARA PERPISAHAN

PENUH DENGAN RASA HARU DAN BAHAGIA ANGKATAN 41 SMA Negeri 1 MURUNG LAKSANAKAN ACARA PERPISAHAN

Mei 19, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Mei 05, 2025
Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Mei 22, 2025
PENUH DENGAN RASA HARU DAN BAHAGIA ANGKATAN 41 SMA Negeri 1 MURUNG LAKSANAKAN ACARA PERPISAHAN

PENUH DENGAN RASA HARU DAN BAHAGIA ANGKATAN 41 SMA Negeri 1 MURUNG LAKSANAKAN ACARA PERPISAHAN

Mei 19, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us