24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • News
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Waket II DPRD Mura Harap kan Kepada Pihak Perusahaan Jangan Semudan PHK Karyawan Waket II DPRD Mura Harap kan Kepada Pihak Perusahaan Jangan Semudan PHK Karyawan

Waket II DPRD Mura Harap kan Kepada Pihak Perusahaan Jangan Semudan PHK Karyawan

Redaksi
Redaksi
02 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk cahu Lintas Borneo 24.com- Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengatakan,  bahwa beberapa hari lalu dia sudah mendengar adanya keluhan dari karyawan yang terkena PHK, dan beberapa waktu lalu DPRD secara resmi sudah mendapat tembusan atas surat permohonan mediasi kepada Disnakertrans Murung Raya tentang permasalahan PHK secara sepihak tersebut. Hal ini dilansir dari berita di sosial media pada tanggal, 1/7/2023.

Dengan adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) secara sepihak terhadap karyawannya mendapat perhatian dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Saya meminta kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini Disnakertrans Murung Raya, PT HPU dan tentu tujuh karyawan yang di-PHK secara sepihak agar mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. 

Didalam undangan-undang ada tahapan tahapan yang harus dipatuhi, ada bipartit, tripartit dan perselisihan hubungan industrial (PHI) di pengadilan,” kata  Rahmanto.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam amanah undang-undang tenaga kerja sudah tertulis jelas keputusan memutus hubungan kerja oleh perusahaan sifatnya bisa dilakukan, tapi diutamakan harus dihindari terlebih dahulu.

“Maka dari itu sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan, PT HPU tetap wajib memperhatikan para karyawan dengan memberikan haknya, misalnya tetap menggaji mereka,” tegas Rahmanto.

Sementara itu sebelumnya, sebanyak tujuh orang karyawan bersama serikat federasi buruh mendatangi Kantor Disnakertrans Murung Raya untuk memohon dilakukannya mediasi terhadap PHK sepihak oleh perusahaan pertambangan batu bara kontraktor dari PT Marunda Graha Mineral (MGM) tersebut.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PENUH DENGAN RASA HARU DAN BAHAGIA ANGKATAN 41 SMA Negeri 1 MURUNG LAKSANAKAN ACARA PERPISAHAN

Redaksi- Mei 19, 2025 0
PENUH DENGAN RASA HARU DAN BAHAGIA ANGKATAN 41 SMA Negeri 1 MURUNG LAKSANAKAN ACARA PERPISAHAN
PERPISAHAN ANGKATAN 41 SMA Negeri 1 MURUNG  Puruk cahu, lintasborneo24.com-Senin, 19 Mei 2025, suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Gedung…

Most Popular

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Mei 05, 2025
SMPN 2 MURUNG SATU ATAP GELAR PENTAS SENI DAN PELEPASAN SISWA KELAS IX TAHUN 2025

SMPN 2 MURUNG SATU ATAP GELAR PENTAS SENI DAN PELEPASAN SISWA KELAS IX TAHUN 2025

Mei 14, 2025
Pemkab Murung Raya Lepas Kontingen Festival Budaya Isen Mulang 2025

Pemkab Murung Raya Lepas Kontingen Festival Budaya Isen Mulang 2025

Mei 14, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Mei 05, 2025
SMPN 2 MURUNG SATU ATAP GELAR PENTAS SENI DAN PELEPASAN SISWA KELAS IX TAHUN 2025

SMPN 2 MURUNG SATU ATAP GELAR PENTAS SENI DAN PELEPASAN SISWA KELAS IX TAHUN 2025

Mei 14, 2025
Pemkab Murung Raya Lepas Kontingen Festival Budaya Isen Mulang 2025

Pemkab Murung Raya Lepas Kontingen Festival Budaya Isen Mulang 2025

Mei 14, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us