24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Akhmad Tafruji Sekaligus Anggota DPRD Mura-Pujo Sarwono melayangkan Gugatan Ke PTUNB Banjarmasin Akhmad Tafruji Sekaligus Anggota DPRD Mura-Pujo Sarwono melayangkan Gugatan Ke PTUNB Banjarmasin

Akhmad Tafruji Sekaligus Anggota DPRD Mura-Pujo Sarwono melayangkan Gugatan Ke PTUNB Banjarmasin

Redaksi
Redaksi
05 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk cahu-Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk mengikuti Pilkada pada 27 November nanti, pasangan independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

“Kami secara resmi berhasil mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 1/G/Pilkada/2024/PTUN.BJM tanggal 5 Agustus 2024,” kata kuasa hukum pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono, M Junaedi Lumban Gaol saat dihubungi, Kamis.

Adapun isi gugatan pihaknya itu dijelaskan Junaedi agar PTUN dapat membatalkan putusan KPU Murung Raya dengan nomor :121/PL.02.2-BA/6212/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang memutuskan bahwa pasangan perseorangan atau independen Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono tidak memenuhi syarat.

Sebelum ke PTUN, dikatakan Junaedi pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono juga pernah menggugat putusan KPU Murung Raya nomor 105/PL.02.2-BA/6212/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu ke Bawaslu Murung Raya, dan akhirnya mengabulkan permohonan pasangan independen yang tertuang dalam putusan sengketa Nomor Register: 001/PS.REG/62.6213/VI/2024.

Menindaklanjuti putusan Bawaslu Murung Raya pada waktu itu, tim pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono kemudian menambahkan dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU dengan mengunggah sebanyak 974 dukungan.

Selanjutnya ditambah data yang telah dinyatakan sesuai oleh Dukcapil terkait Data Tidak Terdaftar di DPT, DPS dan DP4 sebanyak 587, dan data yang telah dinyatakan sesuai oleh Dukcapil terkait Data KTP SIAK sebanyak 158, maka pasca putusan Bawaslu dukungan penggugat telah bertambah sebanyak 1.719.

"Bila ditambahkan dengan dukungan yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi sebelumnya yang MS tahap awal 969 dan MS tahap perbaikan 6.427, maka total dukungan untuk klien kami berjumlah 9.115 dukungan,” katanya lagi.

Junaedi menegaskan, jumlah 9.115 itu melebihi dari minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Murung Raya, yakni sebanyak 8.269 jumlah dukungan yang dipersyaratkan, serta terdapat kelebihan 846 dari jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan.

Menyikapi itulah, gugatan pihaknya ke PTUN telah memenuhi syarat karena gugatan diajukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu kabupaten/kota telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Junaedi juga menyampaikan, untuk mengantisipasi kompetensi absolut kewenangan PTUN jika beranggapan bahwa putusan KPU dalam berita acara bukan sebagai objek sengketa penetapan, maka pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan sengketa di PTUN Palangka Raya dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.Plk.

“Intinya kami meminta agar PTUN memerintahkan tergugat (KPU Mura) untuk mencabut berita acara Nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 dan memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan penetapan penggugat Akhmad Tafruji- Pujo Sarwono telah memenuhi syarat (MS) mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Murung Raya tahun 2024,” demikian Junaedi.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Unknown
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

RDTR Laung Tuhup Dibedah Ulang, Pemkab Mura Tekankan KLHS sebagai Penjaga Arah Pembangunan Berkelanjutan

Redaksi- Desember 08, 2025 0
RDTR Laung Tuhup Dibedah Ulang, Pemkab Mura Tekankan KLHS sebagai Penjaga Arah Pembangunan Berkelanjutan
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publ…

Most Popular

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

Desember 02, 2025
Paulus Mangginte Tegaskan Perbaikan Jalan Kota Dipaksa Jalan Terus: Prioritas Mendesak Didahulukan Sesuai Anggaran

Paulus Mangginte Tegaskan Perbaikan Jalan Kota Dipaksa Jalan Terus: Prioritas Mendesak Didahulukan Sesuai Anggaran

Desember 01, 2025
“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

November 30, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

Desember 02, 2025
Paulus Mangginte Tegaskan Perbaikan Jalan Kota Dipaksa Jalan Terus: Prioritas Mendesak Didahulukan Sesuai Anggaran

Paulus Mangginte Tegaskan Perbaikan Jalan Kota Dipaksa Jalan Terus: Prioritas Mendesak Didahulukan Sesuai Anggaran

Desember 01, 2025
“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

November 30, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us