KPU Mura Menetap Sejumlah Pemilih Sementara'
Keputusan Penetapan oleh DPS ini dilakukan pihak KPU setempat melalui rapat pleno terbuka yang tepatnya dilaksanakan pada Minggu (11/8/2024) di Aula Gedung B (Cahai Ondhui Tingang) Kantor Bupati Murung Raya. Guna pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024.
Dalam keterangan tertulisnya Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata bersama empat komisioner lainnya menerangkan dari hasil pleno tersebut telah menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 85.072 dengan rincian untuk jumlah desa dan kelurahan sebanyak 125, jumlah TPS sebanyak 211, jumlah sementara untuk pemilih laki-laki sebanyak 44.193 dan jumlah sementara pemilih perempuan sebanyak 40.879.
“Penetapan ini kita lakukan melalui proses verifikasi data dan penyesuaian data pemilih yang telah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Mura melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan melalui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis (22/8/2024).
Posting Komentar