24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Konsultasi Publik Evaluasi SK Kumuh Tahun 2024. Konsultasi Publik Evaluasi SK Kumuh Tahun 2024.

Konsultasi Publik Evaluasi SK Kumuh Tahun 2024.

Redaksi
Redaksi
14 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Penyelenggaraan  kawasan permukiman dan perumahan yang relevan, responsif menjawab tantangan kebutuhan masyarakat.
14/09/2024

Sebagai tindak lanjut Pemkab Murung Raya melalui dinas Perumahan dan permukiman Perkim Murung Raya melaksanakan Konsultasi publik evaluasi SK kumuh tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib mengatur perencanaan agar kawasan permukiman dan perumahan dapat tertata dengan baik.

Pj Sekda Murung Raya, Rudie Roy melalui Asisten Sekda Yulianus mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan permukiman yang berorientasi dengan perencanaan pengembangan kawasan
permukiman dan perumahan, Kabupaten Murung Raya diharapkan mempunyai konsep dalam grand desain untuk kawasan permukiman dan perumahan.

Rudie Roy menerangkan, urgensi SK Kumuh dan Perda Kumuh terkait Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang di Amanat kan Undang- Undang No 1/2011 PKP.

Dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kab/Kota) dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh, kebijakan dan penanganan permukiman kumuh menjadi lebih fokus dan terarah,”

Yulianus membuka Konsultasi publik evaluasi SK kumuh tahun 2024 di aula kantor Perkim setempat.

Selain itu SK Kumuh dan Perda Kumuh kata Pj Sekda, menjadi salah satu Readiness Criteria (RC) dalam dukungan program penanganan permukiman kumuh dari pemerintah pusat kepada

pemerintah daerah (Provinsi dan kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya.

SK Kumuh dan Perda Kumuh menjadi instrumen yang menjadi acuan dan dasar hukum pelaksanaan sehingga memberikan kepastian hukum dalam upaya pelaksanaan penanganan kumuh.

Dengan adanya SK kumuh dan Perda kumuh, pemerintah daerah memiliki instrumen pengendalian munculnya kumuh baru melalui mekanisme pencegahan dan instrumen penanganan melalui mekanisme peningkatan kualitas,” imbuhnya.

Kadis Perkim Murung Raya Stardian S Tingan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib mengatur perencanaan agar kawasan permukiman dan perumahan dapat tertata dengan baik.

Ia berharap agar ini sebagai langkah awal yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah dengan data akurat dengan mengidentifikasi daerah-daerah mana yang membutuhkan perhatian lebih, siapa yang membutuhkan bantuan dan bagaimana dapat mengalokasikan sumber daya. Demikian"tandas Pj Sekda.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sat Samapta Polres Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BPBD dalam Simulasi Penanggulangan Karhutla

Redaksi- Agustus 10, 2025 0
Sat Samapta Polres Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BPBD dalam Simulasi Penanggulangan Karhutla
Sat Samapta Polres Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BPBD dalam Simulasi Penanggulangan Karhutla Puruk Cahu, Lintas borneo 24.com– Kasat Samapta P…

Most Popular

Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin dan Anggota DPRD Mahyono Jenguk Keluarga Pasien di RSUD Puruk Cahu

Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin dan Anggota DPRD Mahyono Jenguk Keluarga Pasien di RSUD Puruk Cahu

Agustus 06, 2025
Pengurus DWP Murung Raya Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan, Fokus pada Pencegahan Stunting dan Pemberdayaan Keluarga ASN

Pengurus DWP Murung Raya Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan, Fokus pada Pencegahan Stunting dan Pemberdayaan Keluarga ASN

Agustus 06, 2025
Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Pemanfaatan Data Kependudukan, Siapkan Program Sidang Keliling untuk Permudah Administrasi Perceraian

Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Pemanfaatan Data Kependudukan, Siapkan Program Sidang Keliling untuk Permudah Administrasi Perceraian

Agustus 05, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin dan Anggota DPRD Mahyono Jenguk Keluarga Pasien di RSUD Puruk Cahu

Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin dan Anggota DPRD Mahyono Jenguk Keluarga Pasien di RSUD Puruk Cahu

Agustus 06, 2025
Pengurus DWP Murung Raya Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan, Fokus pada Pencegahan Stunting dan Pemberdayaan Keluarga ASN

Pengurus DWP Murung Raya Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan, Fokus pada Pencegahan Stunting dan Pemberdayaan Keluarga ASN

Agustus 06, 2025
Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Pemanfaatan Data Kependudukan, Siapkan Program Sidang Keliling untuk Permudah Administrasi Perceraian

Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Pemanfaatan Data Kependudukan, Siapkan Program Sidang Keliling untuk Permudah Administrasi Perceraian

Agustus 05, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us