24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Menjadi 8 Tahun Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Redaksi
Redaksi
19 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk cahu Kabupaten Murung Raya, pelantikan Tim penggerak PKK Seluruh kecamatan, kelurahan, serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa (kades) dan anggota BPBD Desa sekabupaten Murung Raya Di GOR Tanai Malai Tolung Lingu
Kamis 19/09/2024.

Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa Secara Simbolis tingkat Kabupaten Murung Raya.

Pj Bupati Murung Raya Hermon mengatakan kepada Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa. tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional.

dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya.

Karena Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk
melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. 

Diharapkan agar Kepala Desa
anggota BPD dan TP.PKK yang dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara
pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonis antar lembaga Desa,tukasnya.

Kepala PMD Mura Lynda Kristiani mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Diantaranya terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56 bahwa perpanjangan
masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. 

Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

harapan nya adalah kepala desa lebih memperhatikan desanya, baik dalam hal pembangunan ataupun tempat yang bisa di jadikan wisata ditempat desa tersebut.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Final Vollyball Putri Kecamatan Laung Tuhup Sukses Digelar, Bupati Murung Raya Beri Apresiasi

Redaksi- Agustus 13, 2025 0
Final Vollyball Putri Kecamatan Laung Tuhup Sukses Digelar, Bupati Murung Raya Beri Apresiasi
Final Vollyball Putri Kecamatan Laung Tuhup Sukses Digelar, Bupati Murung Raya Beri Apresiasi Puruk Cahu, lintas Borneo 24.com— Turnamen bola voli …

Most Popular

Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin dan Anggota DPRD Mahyono Jenguk Keluarga Pasien di RSUD Puruk Cahu

Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin dan Anggota DPRD Mahyono Jenguk Keluarga Pasien di RSUD Puruk Cahu

Agustus 06, 2025
Pemuda Muhammadiyah Murung Raya Gelar Sosialisasi Stop Bullying, Pernikahan Dini, Narkoba, dan HIV/AIDS

Pemuda Muhammadiyah Murung Raya Gelar Sosialisasi Stop Bullying, Pernikahan Dini, Narkoba, dan HIV/AIDS

Agustus 09, 2025
Mura Expo 2025: Wadah Promosi UMKM dan Pembangunan Daerah

Mura Expo 2025: Wadah Promosi UMKM dan Pembangunan Daerah

Agustus 07, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin dan Anggota DPRD Mahyono Jenguk Keluarga Pasien di RSUD Puruk Cahu

Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin dan Anggota DPRD Mahyono Jenguk Keluarga Pasien di RSUD Puruk Cahu

Agustus 06, 2025
Pemuda Muhammadiyah Murung Raya Gelar Sosialisasi Stop Bullying, Pernikahan Dini, Narkoba, dan HIV/AIDS

Pemuda Muhammadiyah Murung Raya Gelar Sosialisasi Stop Bullying, Pernikahan Dini, Narkoba, dan HIV/AIDS

Agustus 09, 2025
Mura Expo 2025: Wadah Promosi UMKM dan Pembangunan Daerah

Mura Expo 2025: Wadah Promosi UMKM dan Pembangunan Daerah

Agustus 07, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us