24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Perpanjangan Tambahan Masa Jabatan Kepala Desa SE Murung Raya Perpanjangan Tambahan Masa Jabatan Kepala Desa SE Murung Raya

Perpanjangan Tambahan Masa Jabatan Kepala Desa SE Murung Raya

Redaksi
Redaksi
20 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk cahu Lintas Borneo 24.com-Pj Bupati Murung Raya(Mura) Hermon mengokoh kan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) berjumlah 110 orang, dan juga anggota BPD Sebanyak 596 orang, serta Ketua TP PKK di tingkat Desa yang ada di kabupaten (Mura).

Kegiatan berlangsung di Gor tanah Malai Tulung Lingu Wilayah Alun-alun kota Puruk Cahu,tepat nya pada hari  kamis (19/09/2024)

Turut hadiri dalam kegiatan PJ Sekda Mura Rudiroy, Ketua DPRD kabupaten Mura , Bebie, Sos SH. MM. Bersama Anggota nya yakni" Rumiyadi, Dina Maulidah, dan Juga Anggota lainnya,Pihak  kejaksaan, TNI POLRI Mura, perwakilan kodim 1013/Mtw. Hadir juga dari calon bupati Murung Raya Heriyus M Yoseph dan Rahmato Muhidin.

PJ Bupati Mura Menyampaikan Dalam sambutan nya" Pengukuhan Tindak lanjut atas dasar Surat Kementerian Dalam Negeri. Negara Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

 Menurut  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

ketentuan Pasal 56 ayat (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.

Hermon juga menambah kan  semua Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa.

dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Agar dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya," papar Hermon.

Kepala Desa, anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa agar bisa  bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa  tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat merupakan dari Dana Desa (DD)  dan APBD melewati Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasi pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. 

Diharapkan Kepala Desa, anggota BPD dan TP.PKK yang dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonisasi antar lembaga Desa," tukasnya.

Kepala Dinas PMD Mura Lynda Kristiane mengatakan bahwa, maksud dan tujuan dilaksanakannya pengukuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Diantaranya terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56 bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. 

Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Linda Kristiani mengucapkan seluruh Bupati/Wali kota untuk melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di wilayah masing-masing. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada Kepala desa, ketua BPD, dan Tim Penggerak PKK tingkat desa.

diharapkan kepada Kepala Desa, anggota BPD, dan tim penggerak PKK tingkat desa setelah mengikuti pengukuhan ini agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

masing-masing bisa memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan terhadap kebutuhan-kebutuhan yang menjadi prioritas di desa"tutup nya (Luki).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kampanye Antikorupsi Kejati Kalteng Dapat Apresiasi dari Pemkab Murung Raya

Redaksi- Agustus 13, 2025 0
Kampanye Antikorupsi Kejati Kalteng Dapat Apresiasi dari Pemkab Murung Raya
Kejaksaan Tinggi Kalteng Gelar Kampanye Antikorupsi di Murung Raya PURUK CAHU lintas Borneo 24.com– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Gabungan Subbagi…

Most Popular

Pemuda Muhammadiyah Murung Raya Gelar Sosialisasi Stop Bullying, Pernikahan Dini, Narkoba, dan HIV/AIDS

Pemuda Muhammadiyah Murung Raya Gelar Sosialisasi Stop Bullying, Pernikahan Dini, Narkoba, dan HIV/AIDS

Agustus 09, 2025
Sat Samapta Polres Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BPBD dalam Simulasi Penanggulangan Karhutla

Sat Samapta Polres Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BPBD dalam Simulasi Penanggulangan Karhutla

Agustus 10, 2025
Mura Expo 2025: Wadah Promosi UMKM dan Pembangunan Daerah

Mura Expo 2025: Wadah Promosi UMKM dan Pembangunan Daerah

Agustus 07, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Pemuda Muhammadiyah Murung Raya Gelar Sosialisasi Stop Bullying, Pernikahan Dini, Narkoba, dan HIV/AIDS

Pemuda Muhammadiyah Murung Raya Gelar Sosialisasi Stop Bullying, Pernikahan Dini, Narkoba, dan HIV/AIDS

Agustus 09, 2025
Sat Samapta Polres Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BPBD dalam Simulasi Penanggulangan Karhutla

Sat Samapta Polres Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BPBD dalam Simulasi Penanggulangan Karhutla

Agustus 10, 2025
Mura Expo 2025: Wadah Promosi UMKM dan Pembangunan Daerah

Mura Expo 2025: Wadah Promosi UMKM dan Pembangunan Daerah

Agustus 07, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us