24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda DPRD Barut Sebanyak 11 Anggota DPRD Barito Utara Tiga Kali Mangkir Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024
DPRD Barut

Sebanyak 11 Anggota DPRD Barito Utara Tiga Kali Mangkir Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024

Redaksi
Redaksi
01 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Selasa (30/9/2024).

Dimana pada Senin tanggal 30 September 2024 kemarin, 11 anggota DPRD tersebut tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Dan pada Selasa 1 Oktober 2024 dilaksanakan rapat paripurna juga tidak hadir dalam rapat tersebut
 
Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara, unsur FKPD, dan 14 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

Rapat paripurna DPRD tersebut gagal dilaksanakan, disebabkan dari 25 anggota DPRD Barito Utara hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR).

Sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan (mangkir dua kali rapat paripurna) sehingga rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubnahan tahun 2024 tidak memenuhi kuorum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kourum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.

Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelrsaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024

“Rapat paripurna ini tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, ” kata Ketua Sementara DPRD barito Utara Hj Mery Rukaini.

Sementara berdasarkan sumber dan informasi dari Setwan Barito Utara, bahwa pihaknya sudah beberapa kali sudah melakukan komunikasi dengan ke 11 anggota DPRD tersebut, namun tidak ada jawaban. “Kita sudah melakukan komunikasi namun tidak ada jawaban yang mereka sampaikan,” kata sumber tersebut.(Af/tim)
Via DPRD Barut
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

TPPS Murung Raya Dorong Edukasi Gizi demi Tekan Stunting Sejak Dini

Redaksi- Agustus 25, 2025 0
TPPS Murung Raya Dorong Edukasi Gizi demi Tekan Stunting Sejak Dini
Pemkab Murung Raya Terus Tingkatkan Upaya Terpadu Penanganan Stunting Puruk Cahu,lintasborneo24.com – Selain menggelar rembuk stunting dan rapat koordinasi lin…

Most Popular

Peduli Sesama, Dina Maulidah Bantu Panti Asuhan di Kabupaten Murung Raya

Peduli Sesama, Dina Maulidah Bantu Panti Asuhan di Kabupaten Murung Raya

Agustus 22, 2025
Evakuasi Terkendala, Seluruh Wilayah Juking Pajang Tergenang Air

Evakuasi Terkendala, Seluruh Wilayah Juking Pajang Tergenang Air

Agustus 22, 2025
DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025

DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025

Agustus 19, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Peduli Sesama, Dina Maulidah Bantu Panti Asuhan di Kabupaten Murung Raya

Peduli Sesama, Dina Maulidah Bantu Panti Asuhan di Kabupaten Murung Raya

Agustus 22, 2025
Evakuasi Terkendala, Seluruh Wilayah Juking Pajang Tergenang Air

Evakuasi Terkendala, Seluruh Wilayah Juking Pajang Tergenang Air

Agustus 22, 2025
DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025

DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025

Agustus 19, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us