24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Gugatan Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya Ditolak MK Gugatan Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya Ditolak MK

Gugatan Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya Ditolak MK

Redaksi
Redaksi
04 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Gugatan Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya Ditolak MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Nuryakin-Doni terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta.

Gugatan ini masuk dalam daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang diputuskan bersamaan dengan tujuh daerah lain, termasuk Tanah Datar dan Rokan Hulu.

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan Nuryakin-Doni kabur, sehingga ditolak melalui putusan dismissal.

Dalam permohonannya, Nuryakin-Doni mempersoalkan dominasi politik keluarga Midel Yoseph di Kabupaten Murung Raya. Sejak berdiri, daerah ini dipimpin oleh klan tersebut, mulai dari Willy Midel Yoseph, Perdie Midel Yoseph, hingga Heriyus Midel Yoseph yang kini menjabat sebagai bupati terpilih.

Selain itu, mereka menuding adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Gugatan mereka menyebut berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, Panwascam, hingga aparat pemerintahan seperti kepala dinas, camat, dan kepala desa, yang dinilai turut mempertahankan dominasi kekuasaan keluarga tersebut.

Pasangan ini juga meminta MK memerintahkan KPU Murung Raya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dugaan pelanggaran.

Kuasa hukum Nuryakin-Doni, Edi Rosandi, mengungkapkan adanya pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda, seperti yang terjadi di TPS 3 dan TPS 4 Kelurahan/Desa Beriwit, Kecamatan Murung. Selain itu, ada delapan pemilih tambahan yang menggunakan KTP luar daerah tanpa surat pindah dan undangan memilih.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024. Namun, MK menolak gugatan tersebut, mengakhiri upaya hukum pasangan Nuryakin-Doni untuk menggugat hasil Pilkada.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Unknown
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemkab Mura Bekali Warga Binaan Keterampilan Anyaman: Dorong Kemandirian dan Penguatan UMKM Lokal

Redaksi- Desember 04, 2025 0
Pemkab Mura Bekali Warga Binaan Keterampilan Anyaman: Dorong Kemandirian dan Penguatan UMKM Lokal
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Operasi UKM, Perindustrian, Koperasi dan Perdagangan kembali menun…

Most Popular

Meriah! Wisuda Sekolah Lansia "Gita Uluh Itah" Digelar di Murung Raya

Meriah! Wisuda Sekolah Lansia "Gita Uluh Itah" Digelar di Murung Raya

November 30, 2025
“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

November 30, 2025
BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

Desember 02, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Meriah! Wisuda Sekolah Lansia "Gita Uluh Itah" Digelar di Murung Raya

Meriah! Wisuda Sekolah Lansia "Gita Uluh Itah" Digelar di Murung Raya

November 30, 2025
“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

November 30, 2025
BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

Desember 02, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us