DPRD Kabupaten Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025
Puruk Cahu lintas Borneo 24.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Senin, 28 April 2025, bertempat di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yusep, Ketua DPRD Rumiadi, Sekretaris anggota DPRD, serta sejumlah pejabat dari jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Ranperda tersebut disusun sebagai dasar hukum pemberian kompensasi terhadap tanaman milik masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur pemerintah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menegaskan pentingnya peran legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat melalui penyusunan regulasi yang berpihak dan relevan. Ia juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam proses perencanaan pembangunan.
Sementara itu, Bupati Heriyus Midel Yusep menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD. Ia berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang terdampak proyek pembangunan daerah.(Rahman)
Posting Komentar