24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • News
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Ribuan TPP Eks Caleg Gelar Aksi Damai, Tuntut Hak dan Keadilan Ribuan TPP Eks Caleg Gelar Aksi Damai, Tuntut Hak dan Keadilan

Ribuan TPP Eks Caleg Gelar Aksi Damai, Tuntut Hak dan Keadilan

Redaksi
Redaksi
16 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ribuan TPP Eks Caleg Gelar Aksi Damai, Tuntut Hak dan Keadilan

Jakarta, 16 April 2025 – Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (eks caleg) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menuntut keadilan atas perlakuan diskriminatif yang mereka alami, meskipun secara regulasi mereka tidak melanggar aturan apapun.

Rivani Lesmana, salah satu peserta aksi, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Lintasborneo24.com bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap ketidakadilan yang dialami rekan-rekannya.

Empat Tuntutan Utama

Dalam aksinya, para pendemo menyuarakan empat poin tuntutan utama:

1. TPP Eks Caleg Tidak Melanggar Aturan KPU
KPU telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa TPP eks caleg tidak melanggar aturan dan tetap berhak mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg). Namun, pasca pemilu, mereka justru mengalami tekanan dan perlakuan diskriminatif.


2. Tidak Ada Pelanggaran Aturan dari Kemendes
Surat edaran dari Kemendes juga menyebutkan bahwa TPP diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg. Meski demikian, setelah pemilu berakhir, mereka justru diperlakukan berbeda oleh pihak kementerian.


3. Gaji Ditahan dengan Syarat Mengundurkan Diri
Sejumlah TPP mengaku gajinya ditahan oleh pihak terkait dan hanya akan dibayarkan jika mereka bersedia mengundurkan diri dari jabatan.


4. Diskriminasi dalam Pembagian Tugas
Kendati telah menerima SK resmi tahun 2025 dan memiliki status setara dengan TPP lainnya, para eks caleg justru dilarang terlibat dalam kegiatan pendampingan desa berdasarkan instruksi dari Menteri Desa dan Kepala Badan PSDM Kemendes.



Tanggapan Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemendes maupun KPU. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa kedua institusi sedang melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik terkait polemik ini.

Aksi Berlangsung Tertib

Aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan damai, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Para peserta membawa berbagai spanduk bertuliskan:
“Stop Diskriminasi terhadap TPP Eks Caleg!” dan “Kami Tidak Melanggar Aturan, Kenapa Diperlakukan Tidak Adil?”

Sejumlah organisasi profesi dan LSM turut memberikan dukungan terhadap aksi ini. Mereka menilai, selama tidak ada pelanggaran hukum maupun administratif, seharusnya tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap TPP eks caleg.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai tenaga profesional. Jika aturan sudah jelas membolehkan, mengapa kami masih didiskriminasi?” ujar salah satu perwakilan demonstran.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.(Hlm)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Redaksi- Mei 22, 2025 0
Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU
Lintasborneo24.com-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 ten…

Most Popular

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Mei 05, 2025
Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Mei 22, 2025
Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Hadiri Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang 2025

Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Hadiri Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang 2025

Mei 18, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Murung Raya Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29 dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025

Mei 05, 2025
Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Evaluasi Perda PDRD oleh Pemkab Murung Raya Demi Optimalisasi PAD Sesuai Amanat UU

Mei 22, 2025
Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Hadiri Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang 2025

Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Hadiri Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang 2025

Mei 18, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us