PEMKAB MURUNG RAYA
BKPSDM Murung Raya Rampungkan Validasi Data PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Verifikasi dan Validasi Data Non-ASN PPPK Paruh Waktu di Murung Raya, 1.321 Orang Ditetapkan untuk Diusulkan
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com-18 Agustus 2025 Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Non-ASN PPPK Paruh Waktu yang digelar di Gedung A Kantor Bupati Murung Raya pada hari senin 18 Agustus 2025. Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Murung Raya, Batara, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, SE.
Dalam sambutannya, Batara menyampaikan permohonan maaf dari pimpinan yang berhalangan hadir, serta menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan data tenaga non-ASN PPPK paruh waktu benar-benar valid, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Verifikasi dan validasi ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi data ganda, tidak ada pegawai yang terlewat, serta memastikan seluruh data sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Batara. Ia juga menegaskan agar setiap OPD mengawasi secara ketat proses pengisian daftar riwayat hidup dan data lainnya dari tenaga non-ASN PPPK paruh waktu.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala BKPSDM Murung Raya, Putusiadi, menyampaikan bahwa data awal dari portal SIASN BKN tercatat sebanyak 1.335 orang. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat penyusutan data karena beberapa tenaga berhenti bekerja dan ada penyesuaian lainnya.
Hasil akhir verifikasi menyatakan:
1.318 orang masih aktif bekerja dan layak diusulkan.
17 orang tidak diusulkan karena berbagai alasan, di antaranya sudah berhenti bekerja.
Putusiadi menegaskan bahwa waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pengusulan ini cukup singkat, hanya sekitar tiga minggu. “Karena itu, kami harus segera memfinalisasi data dan mengajukan usulan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan Kementerian PANRB dan BKN,” jelasnya.
Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Kegiatan Jadwal
*Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s.d. 20 Agustus 2025
*Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB 21 s.d. 30 Agustus 2025
* Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus s.d. 1 September 2025
*Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s.d. 15 September 2025
*Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s.d. 20 September 2025
*Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s.d. 30 September 2025
Dijadwalkan, penetapan SK PPPK Paruh Waktu secara nasional akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, dengan masa perjanjian kerja berlaku selama 1 tahun dan akan dievaluasi setiap tahunnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
Setelah finalisasi, jumlah yang diusulkan bertambah menjadi 1.321 orang, karena dari 1.318 orang berkurang 1, namun ditambah 4 orang yang turun menjadi PPPK paruh waktu Dari penuh waktu karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berharap seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodir dengan baik serta memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pelayanan pemerintahan dan masyarakat.
Posting Komentar