Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama ini dilakukan melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Murung Raya, Kamis (24/7/2025). Agenda utama paripurna adalah penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dengan DPRD terkait pengesahan Raperda RPJMD 2025–2029. Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa paripurna ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan. Ia menyebut pelaksanaan sidang telah sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004, yang mengatur bahwa setiap Raperda, baik dari DPRD maupun bupati, harus dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan bersama. “Pembahasan RPJMD dimulai sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025 melalui pembicaraan tingkat satu, kemudian dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Proses ini diawali laporan Panitia Kerja (Panja), permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat, dan ditutup dengan pendapat akhir Bupati Murung Raya,” jelas Rumiadi. Ketua Panja Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, menyatakan bahwa secara umum DPRD menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan indikator dalam dokumen RPJMD. Ia menekankan agar seluruh program unggulan yang disusun pemerintah daerah berbasis data valid, terverifikasi, dan disusun secara adil sehingga implementasinya jelas melalui Perda. “Pembahasan Raperda RPJMD dilakukan tepat waktu karena dokumen ini sangat penting sebagai perencanaan yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya,” kata Bebie. Ia menambahkan bahwa Perda RPJMD bukan sekadar acuan kebijakan, tetapi juga kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus. Selain pengesahan RPJMD, acara juga dirangkai dengan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Posting Komentar