Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Pemanfaatan Data Kependudukan, Siapkan Program Sidang Keliling untuk Permudah Administrasi Perceraian
Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Pemanfaatan Data Kependudukan, Siapkan Program Sidang Keliling untuk Permudah Administrasi Perceraian
Puruk Cahu, lintas Borneo 24.com-Senin, 4 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Puruk Cahu, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, bersama Kepala Disdukcapil Murung Raya, Regita, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan yang diinisiasi mencakup penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Perkawinan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana fasilitasi administrasi perceraian bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus proses hukum di pengadilan. Rahmanto menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak kasus perceraian di Murung Raya yang belum sah secara hukum karena belum memiliki kutipan akta cerai atau putusan pengadilan.
“Untuk menyikapi persoalan ini, kami meminta Disdukcapil agar mengusulkan program pendukung dalam APBD Perubahan maupun APBD Murni, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Bentuknya bisa berupa sidang keliling, sidang isbat, maupun sidang untuk penerbitan kutipan akta cerai. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat serta memastikan proses perceraian tercatat secara resmi dan sah,” jelas Rahmanto.
Kepala Disdukcapil Murung Raya, Regita, menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah memanfaatkan ruang lobi pelayanan sebagai tempat pelaksanaan sidang isbat nikah dan sidang perceraian.
“Kalau masyarakat harus datang langsung ke pengadilan, biayanya besar. Karena itu, kami mengumpulkan warga dari beberapa kecamatan di kantor Disdukcapil, lalu mengundang Pengadilan Agama dari Muara Teweh untuk melakukan persidangan di sini,” ujarnya.
Regita juga menyampaikan bahwa pada tahun anggaran ini telah direncanakan pembangunan aula di lantai dua Kantor Disdukcapil. “Fasilitas ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk pelaksanaan sidang dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Murung Raya atas dukungannya,” tutupnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Posting Komentar