DPRD Murung Raya Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-7
Anggota DPRD Kabupaten Murung raya LITA NORFIANA, S.ST., M.M., : dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Murung Raya Tandatangani dan Serahkan Keputusan Dua Raperda
Puruk Cahu, lintas Borneo 24.com-Senin 8 September 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Aula Paripurna DPRD kabupaten Murung raya pada hari senin 8 September 2025.Dua Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggota DPRD Murung Raya, Lita Norfiana, S.ST., M.M., dalam pidaton dan sambutanya menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah sepakat mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2006 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini. Lita menegaskan, pencabutan tersebut akan memberikan ruang bagi penyesuaian aturan yang lebih dinamis sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Selain itu, Lita juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Ia menekankan perlunya penguatan peran keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah.
“DPRD berharap pemerintah daerah berkomitmen menyediakan anggaran yang memadai demi terlaksananya perbaikan dan penyempurnaan Raperda ini,” ujar Lita di hadapan forum paripurna.
Rapat paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD Murung Raya tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyerahan dokumen keputusan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk ditindaklanjuti.(Rahman)
Posting Komentar