Fraksi PKS Dukung Pembahasan Dua Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Murung Raya
Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Umum di Rapat Paripurna DPRD Murung Raya
Puruk Cahu,lintas Borneo 24.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (9/9/2025). Agenda rapat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota DPRD, pejabat OPD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi PKS, Fitriadi, menyampaikan pandangan umum fraksi. Dalam paparannya, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyampaian Ranperda yang dinilai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Fraksi PKS menegaskan bahwa dua Ranperda yang diajukan memiliki peran penting sebagai perangkat hukum daerah. Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, peningkatan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang menunjang aktivitas masyarakat di pelosok desa.
“Proses pembahasan dua Ranperda ini harus benar-benar berdasarkan kajian akademis, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta menyesuaikan dengan kearifan lokal. Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Fitriadi
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan setuju agar kedua Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Posting Komentar