DPRD MURUNG RAYA
Imanudin: Persetujuan Raperda APBD 2024 Dorong Transparansi dan Efektivitas Anggaran
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Bupati Murung Raya menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang rapat DPRD, Senin (15/9/2025).
Agenda ini menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud akuntabilitas pemerintah kabupaten dalam melaksanakan APBD tahun sebelumnya.
Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin, menyampaikan bahwa persetujuan ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran.
“Dengan adanya persetujuan bersama ini, diharapkan pemerintah daerah bisa semakin optimal dalam melaksanakan program-program pembangunan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Imanudin usai rapat paripurna.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga catatan keuangan daerah. Setelah disahkan, dokumen ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan Raperda ini menjadi langkah penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Murung Raya, sekaligus memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Via
DPRD MURUNG RAYA
Posting Komentar