DPRD MURUNG RAYA
Rejekinor: Pertanggungjawaban APBD 2024 Harus Jadi Dasar Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Bupati Murung Raya resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (15/9/2025).
Penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya persetujuan tersebut, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses administrasi sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejekinor, menegaskan bahwa pihak legislatif akan terus mendorong transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berharap pertanggungjawaban APBD ini dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran,” ujarnya usai rapat paripurna.
Menurut Rejekinor, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengawal agar setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya,” tambahnya.
Dengan disahkannya persetujuan ini, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 kini mendapat legitimasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Hal ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Via
DPRD MURUNG RAYA
Posting Komentar