PEMKAB MURUNG RAYA
Pastikan Pembangunan Tak Abaikan Alam, Pemkab Murung Raya Susun KLHS-RDTR Laung Tuhup
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan. Salah satu buktinya, digelarnya kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Laung Tuhup tahun anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas PUPR Murung Raya pada Rabu (5/11/2025) ini dihadiri sejumlah pejabat dari instansi vertikal, camat, kepala desa, serta tim penyusun dari konsultan perencana.
Dalam laporannya, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Murung Raya Chandera Eling menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan RDTR wilayah Laung Tuhup tahun 2024 dan 2025.
“Penyusunan KLHS ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RDTR,” ujarnya.
Chandera menambahkan, kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup di wilayah Laung Tuhup, menilai keterkaitan antara kebijakan tata ruang dengan aspek keberlanjutan lingkungan, serta memberikan rekomendasi kebijakan berbasis lingkungan dalam penyusunan RDTR.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Karya Manginte, ST., MT. menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kami berharap koordinasi antarperangkat daerah dan tim penyusun dapat berjalan baik sehingga hasilnya menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya,” ujar Paulus.
Dalam sambutan Bupati Murung Raya Heriyus, SE yang dibacakan oleh Kadis PUPR, disebutkan bahwa penyusunan KLHS-RDTR ini memiliki arti penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, khususnya di wilayah Laung Tuhup yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar.
“Melalui kajian ini, kita pastikan setiap rencana tata ruang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi,” ucapnya.
Bupati juga berharap penyusunan KLHS-RDTR dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif, sehingga menghasilkan dokumen yang berkualitas dan menjadi panduan dalam pengendalian pembangunan ruang di wilayah Laung Tuhup.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi bersama untuk menyamakan persepsi dan menajamkan isu-isu strategis yang akan menjadi dasar penyusunan KLHS-RDTR tahun anggaran 2025.(Red)
Posting Komentar