PEMKAB MURUNG RAYA
PN Muara Teweh Gelar Sidang Lapangan di Lahan Warga Olung Muro Terkait Gugatan terhadap PT IMK
Puruk cahu, 7 November 2025 Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi tanah milik warga Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya, Jumat (7/11). Sidang lapangan ini dilakukan untuk meninjau langsung objek tanah milik Hermadi, penggugat dalam perkara perdata terhadap PT Indo Muro Kencana (IMK), yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.
Kerusakan yang menjadi pokok perkara berupa retakan dan pergeseran tanah di lahan milik Hernadi. Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut ganti rugi kepada PT IMK atas dugaan kerusakan lingkungan dan tanah akibat kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas tersebut.
Sidang lapangan dipimpin oleh majelis hakim PN Muara Teweh yang terdiri dari tiga orang hakim dan seorang panitera. Selain penggugat dan kuasa hukumnya, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya, serta pihak tergugat yaitu PT IMK dan PT Dahana, perusahaan kontraktor yang melaksanakan kegiatan di area tambang.
Majelis hakim bersama seluruh pihak yang hadir meninjau kondisi lahan yang disebutkan dalam gugatan untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa dan bukti yang diajukan di persidangan. Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Sidang Pemeriksaan Setempat berlangsung kondusif dan mendapat perhatian masyarakat sekitar. Hasil dari peninjauan lapangan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam melanjutkan proses persidangan di PN Muara Teweh.(Rahman)
Posting Komentar