DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perda Pengelolaan Kelompok Tani untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (24/4/2026). Agenda utama rapat ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, serta penyerahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam memperkuat payung hukum bagi sektor pertanian serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Tira Tangka Balang.
Hadir mewakili Bupati Murung Raya, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan menjelaskan bahwa regulasi mengenai kelompok tani ini merupakan pilar penting dalam mendorong produktivitas masyarakat desa dan memperjelas posisi tawar petani dalam rantai ekonomi. Melalui Perda tersebut, kelembagaan petani di tingkat bawah akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, terutama dalam mengakses bantuan modal, teknologi pertanian, serta jaminan perlindungan kebijakan dari pemerintah daerah. Selain fokus pada sektor agraris, rapat ini juga menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap kinerja pembangunan sepanjang tahun 2025 melalui serangkaian rekomendasi kritis yang diberikan oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengakui bahwa meskipun banyak capaian yang telah diraih, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus segera dibenahi, mulai dari pemerataan infrastruktur hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di berbagai lini pelayanan publik. Rekomendasi yang diserahkan oleh DPRD mencakup poin-poin krusial seperti penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melayani masyarakat. Seluruh catatan dari legislatif tersebut akan dijadikan sebagai kompas utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun program kerja yang lebih tepat sasaran pada tahun-tahun mendatang.
Asisten I Setda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menegaskan bahwa penetapan regulasi pertanian ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat kecil di lapangan. “Ranperda tentang pengelolaan kelompok tani ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas petani, serta mendukung ketahanan pangan daerah. Rekomendasi DPRD yang disampaikan hari ini juga merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan, dan kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius, sistematis, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah demi kepentingan masyarakat,” tegas Rahmat dalam sambutannya di hadapan anggota dewan.
Sebagai penutup, rapat paripurna ini diakhiri dengan harapan agar sinergi yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus terjaga dalam mengawal setiap kebijakan pembangunan. Pengesahan Perda Kelompok Tani ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi segera diimplementasikan secara nyata agar para petani merasakan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Dengan koordinasi yang solid antara kedua lembaga tersebut, diharapkan target pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Murung Raya dapat tercapai secara maksimal dan transparan.
(Rahman)
Posting Komentar