Mediasi Konflik Kontrak Transportasi, Pemkab Murung Raya Beri Waktu 30 Hari untuk PT SIS
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) terkait sengketa pemenuhan persyaratan kontrak jasa transportasi pada Senin (20/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kesbangpol ini diinisiasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) guna mencari titik temu atas perubahan persyaratan kode klasifikasi bidang usaha (KBLI) yang dinilai memberatkan pelaku usaha lokal. Meski pihak CV BTG dan sejumlah tokoh masyarakat hadir, perwakilan PT SIS terpantau absen dalam rapat koordinasi yang bertujuan menjaga stabilitas iklim investasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Muara Tuhup tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah pihak PT SIS meminta perubahan standar kualifikasi usaha dari KBLI 77100 ke KBLI 49422 yang mewajibkan ketersediaan unit armada dalam jumlah besar, sehingga menyulitkan vendor lokal seperti CV BTG untuk terlibat dalam rantai pasok jasa angkutan darat. Pihak CV BTG menyatakan kesiapannya untuk bersinergi di bawah naungan vendor yang sudah ada, asalkan diberikan akses pada tiga rute dari total dua belas rute yang tersedia. Ketidakhadiran PT SIS untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya absen pada pertemuan Desember 2025 lalu, memicu kekhawatiran akan tersumbatnya komunikasi antara perusahaan besar dan pengusaha daerah yang ingin berkontribusi dalam kegiatan usaha transportasi di tanah kelahirannya sendiri.
Menyikapi kebuntuan tersebut, Tim PKS Kabupaten Murung Raya memutuskan untuk melakukan langkah proaktif dengan memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada dinas teknis terkait guna melakukan komunikasi intensif dengan manajemen PT SIS. Selain itu, otoritas keamanan dan intelejen menyarankan agar pihak PT Adaro, selaku perusahaan induk, turut dihadirkan dalam pertemuan berikutnya guna memberikan kepastian kebijakan bagi subkontraktor di bawahnya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Murung Raya memiliki tanggung jawab moral untuk merangkul pelaku usaha lokal melalui persyaratan yang rasional dan tidak diskriminatif.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menekankan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak tidak boleh mematahkan semangat perjuangan pengusaha lokal dalam mencari keadilan ekonomi di daerahnya. “Harapan kita walaupun pada rapat ini PT SIS tidak hadir, jangan mengurangi semangat dari CV BTG untuk terus berdialog. Seyogyanya PT SIS bisa hadir agar permasalahan mengenai perubahan persyaratan KBLI ini menjadi jelas dan bisa dicarikan solusi bersama yang saling menguntungkan. Kami memberikan waktu 30 hari bagi dinas teknis untuk menjalin komunikasi lanjutan agar ada titik temu penyelesaian sebelum rapat pleno berikutnya,” tegas Rahmanto Muhidin saat memberikan arahan dalam proses mediasi tersebut.
Sebagai langkah konkret, Tim PKS menjadwalkan rapat mediasi lanjutan yang lebih luas pada 4 Mei 2026 mendatang dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk PT Adaro dan PT Trans Terus Jaya. Pemerintah berharap melalui waktu transisi satu bulan ini, manajemen PT SIS dapat menunjukkan itikad baik dengan mengkaji ulang kebijakan persyaratan kontrak agar lebih inklusif terhadap kapasitas vendor lokal. Langkah ini diambil demi mencegah terjadinya eskalasi konflik sosial di lapangan serta memastikan bahwa roda pembangunan di sektor pertambangan dan transportasi dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
(Rahman)
Posting Komentar