Pemkab Murung Raya Jalani Pemeriksaan Terperinci BPK, Perkuat Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Cahai Ondhui Tingang, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, SE, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh kepala dinas, camat, serta para kepala bidang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus mengawali dengan mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat mengikuti kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI yang melaksanakan pemeriksaan terperinci sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Heriyus.
Sementara itu, perwakilan tim BPK RI dalam paparannya menyampaikan susunan tim pemeriksa yang akan melaksanakan audit terperinci, di antaranya penanggung jawab Dodi Ahmad Akbar, wakil penanggung jawab Agung Hartono, pengendali teknis Dodi Rahadian, serta ketua tim Leisha Intida bersama anggota tim lainnya.
Tim BPK menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan interim selama 30 hari, yakni sejak 1 Februari hingga 2 Maret 2026. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga telah menyerahkan LKPD unaudited tepat waktu pada 1 April 2026.
Memasuki tahap pemeriksaan terperinci, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 5 April hingga 4 Mei 2026. Tahapan pemeriksaan meliputi kegiatan lapangan, pengujian dokumen, hingga penyusunan konsep temuan yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebelum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pelaksanaan pemeriksaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun tujuan utama pemeriksaan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Tim BPK juga berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh perangkat daerah, termasuk kesiapan dalam penyediaan data dan dokumen yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Menutup kegiatan tersebut, Bupati Heriyus menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar kooperatif dalam menyiapkan data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan, sehingga seluruh tahapan pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
(Rahman)
Posting Komentar