Ad

DPRD Murung Raya Gelar Paripurna ke-6, Bahas Jawaban Pemda atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah

 

Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (23/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Kapolres Murung Raya, perwakilan Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, pejabat eselon II, III, dan IV, pejabat fungsional, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Rumiadi mengatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan lanjutan dari pembahasan Raperda terkait penataan perangkat daerah di Kabupaten Murung Raya.

Ia menjelaskan, sebelumnya masing-masing fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum, saran, masukan, serta kritik konstruktif terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah, yang kemudian dirangkum untuk ditanggapi oleh pihak eksekutif.

"Agenda utama rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan secara langsung jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD," ujar Rumiadi.

Menurutnya, DPRD berharap jawaban dan penjelasan pemerintah daerah dapat memperjelas substansi pembahasan sehingga tercapai kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam penyempurnaan raperda tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan perangkat daerah harus mampu diimplementasikan secara optimal guna meningkatkan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Murung Raya.

"Kami berharap raperda tentang perubahan perangkat daerah ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Usai penyampaian pengantar, Ketua DPRD kemudian mempersilakan Bupati Murung Raya untuk memberikan jawaban resmi pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Pembahasan raperda ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(Rahman)

Baca Juga:
https://www.lintasborneo24.com/2026/06/dprd-murung-raya-gelar-paripurna-ke-6.html

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya Gelar Paripurna ke-6, Bahas Jawaban Pemda atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah
  • DPRD Murung Raya Gelar Paripurna ke-6, Bahas Jawaban Pemda atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah
  • DPRD Murung Raya Gelar Paripurna ke-6, Bahas Jawaban Pemda atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah
  • DPRD Murung Raya Gelar Paripurna ke-6, Bahas Jawaban Pemda atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah
  • DPRD Murung Raya Gelar Paripurna ke-6, Bahas Jawaban Pemda atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah
  • DPRD Murung Raya Gelar Paripurna ke-6, Bahas Jawaban Pemda atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah

Posting Komentar

Ad
Ad