Rumiadi Apresiasi Sinergi Eksekutif–Legislatif, APBD 2025 Murung Raya Resmi Disetujui dalam Paripurna DPRD
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga akhirnya dapat disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Hal tersebut disampaikan Rumiadi saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin malam (22/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Rumiadi mengatakan seluruh tahapan pembahasan mulai dari penyampaian nota pengantar, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, baik jajaran eksekutif maupun legislatif, yang telah mencermati, mengoreksi, dan menyempurnakan laporan keuangan daerah sehingga dapat disetujui bersama,” ujarnya.
Menurut Rumiadi, berbagai catatan, rekomendasi, dan evaluasi dari DPRD diharapkan dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pengelolaan aset, serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyerahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ia menjelaskan, perubahan Propemperda merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, perkembangan regulasi, serta kebijakan pemerintah pusat agar produk hukum daerah tetap relevan.
Rumiadi juga menyambut baik penyerahan Raperda perubahan perangkat daerah tersebut. Menurutnya, penataan organisasi bukan sekadar perubahan struktur, tetapi bagian dari upaya memperkuat birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“DPRD berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan secara mendalam, objektif, dan komprehensif terhadap raperda tersebut bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
(Rahman)
Posting Komentar