Ketua BNK Mura Hadiri Konferensi Pers
Puruk Cahu lintas Borneo 24.com– Kepolisian Resor Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Mura.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnaroba Polres Mura dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku di empat TKP yang berbeda selain itu barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 36,68 gram juga berhasil diamankan dari tangan keempat pelaku.
Pelaku tersebut yakni, O (41), EW (25), R (42) dan YM (22).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K, M.M. saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Mura, Selasa (29/8/2023) pukul 09.00 Wib.
Pada Konferensi pers ini, Kapolres Mura didampingi Ketua BNK Mura Rejikinoor, S.Sos, Kajari Mura Kosasih, S.H., M.H, Wakapolres Mura Kompol Syamsurizal Prima, S.I.K. dan Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H.
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tentang Peredaran Narkotika diwilayah Hukum Polres Mura, berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres Mura melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial O (41) pada hari Selasa 4 Juli 2023 terbukti membawa sabu seberat 1,32 gram sekitar jam 17.30 Wib yang melintas di Jl. Polou Basan, Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kab. Murung Raya. Selanjutnya Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisal EW (25) pada hari Selasa 11 Juli 2023 pukul 20.00 Wib yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat 5,11 gram didalam salah satu barak di Jl. Veteran Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kab. Murung Raya.
Dan Selanjutnya pelaku seorang pria berinisal R (47) pada hari Jumat 21 Juli 2023 pukul 17.00 Wib
berhasil diamankan Polsek Murung jajaran Polres Mura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar I., S.H. saat ingin melakukan transaksi sabu di Jl. A. Yani Kel. Beriwit Puruk Cahu dengan BB sabu seberat 16.40 gram dan uang tunai sebesar Rp. 6.081.000,-.
Pad hari Sabtu 5 Agustus 2023 pukul 00.30 Wib Polsek Murung kembali berhasil meringkus pelaku seorang pria berinisal YM (22) yang akan bertransaksi sabu dengan menggunakan Mobil Brio warna merah di Jl. Gatot Subroto Kel. Beriwit Puruk Cahu.
Dari tangan YM petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 13,85 gram, uang sebesar Rp. 8.246.000,- dan Mobil Brio warna merah.
Lebih lanjut kata Kapolres, saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sabu masing-masing dengan jumlah total keseluruhan 36,68 gram diamankan di Polres Mura proses penyidikan lebih lanjut. Dan telah menyemalatkan kurang lebih 366 jiwa masyarkat Murung Raya.
“Atas perbuatannya, pelaku R dan YM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Tentang Nakotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara dengan denda sebesar 1 – 2 Milyar Rupiah. Sedangkan pelaku O dan EW dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Tentang Nakotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 – 12 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta – 1 Milyar Rupiah,” jelas Kapolres (Red).

Posting Komentar