24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Honorer Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Operasional Honorer Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Operasional

Honorer Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Operasional

Redaksi
Redaksi
16 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk Cahu lintas Borneo 24.com-Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan kebupaten setempat berinisial JA (28).

"Telah dilakukan penetapan tersangka pada hari ini dengan dugaan tindak pidana korupsi berinisial JA oleh penyidik Kejaksaan Murung Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Kosasih saat pers rilis di aula kantor kejaksaan kabupaten setempat di Puruk Cahu, Jumat (16/8).

Kosasih mengatakan, JA merupakan tenaga kontrak atau honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya. Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, bahwa tersangka JA telah melakukan perbuatan merugikan kuangan negara dalam pengelolaan dana BOK.

Bahawa kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka sebesar Rp1,6 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023," kata Kosasih didamping Kasi Pidana umum, Krisna dan Kasi Intelejen, Aep Saepulloh.

Atas perbuatannya, Kosasih menjelaskan tersangka didakwa dengan pasal ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

“Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto  Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungn penjara selama 14 tahun,” tambahnya.

Atas dugaan itu juga, Kosasih mengatakan tersangka JA akan langsung ditahan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 5 September dalam rumah tahanan di Polres Murung Raya.

Terpisah, Kasi Intelejen, Aep Saepulloh mengatakan modus tersangka mendapatkan anggaran tersebut dengan cara memindahkan anggaran dari rekening milik dinas ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk hura-hura, seperti jalan-jalan maupun liburan.

“Dari tersangka JA ini kami akan dalami lagi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, jadi tunggu saja,” demikian Aep Saepulloh.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Unknown
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

RDTR Laung Tuhup Dibedah Ulang, Pemkab Mura Tekankan KLHS sebagai Penjaga Arah Pembangunan Berkelanjutan

Redaksi- Desember 08, 2025 0
RDTR Laung Tuhup Dibedah Ulang, Pemkab Mura Tekankan KLHS sebagai Penjaga Arah Pembangunan Berkelanjutan
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publ…

Most Popular

Pemkab Mura Bekali Warga Binaan Keterampilan Anyaman: Dorong Kemandirian dan Penguatan UMKM Lokal

Pemkab Mura Bekali Warga Binaan Keterampilan Anyaman: Dorong Kemandirian dan Penguatan UMKM Lokal

Desember 04, 2025
Turun ke Pelosok, Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Makunjung untuk Wujudkan Pembangunan Merata

Turun ke Pelosok, Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Makunjung untuk Wujudkan Pembangunan Merata

Oktober 31, 2025
BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

Desember 02, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Pemkab Mura Bekali Warga Binaan Keterampilan Anyaman: Dorong Kemandirian dan Penguatan UMKM Lokal

Pemkab Mura Bekali Warga Binaan Keterampilan Anyaman: Dorong Kemandirian dan Penguatan UMKM Lokal

Desember 04, 2025
Turun ke Pelosok, Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Makunjung untuk Wujudkan Pembangunan Merata

Turun ke Pelosok, Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Makunjung untuk Wujudkan Pembangunan Merata

Oktober 31, 2025
BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

Desember 02, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us