24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Sidang Perdana Gugatan Pilkada Murung Raya: Kuasa Hukum Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas Sidang Perdana Gugatan Pilkada Murung Raya: Kuasa Hukum Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas

Sidang Perdana Gugatan Pilkada Murung Raya: Kuasa Hukum Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas

Redaksi
Redaksi
16 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang Perdana Gugatan Pilkada Murung Raya: Kuasa Hukum Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas

Jakarta, lintas Borneo 24.com-Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024 telah berlangsung pada Senin (13/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sidang tersebut dipimpin oleh Panel 1 MK yang terdiri dari Suhartoyo (Ketua Panel sekaligus Ketua MK), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah.

Permohonan gugatan diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nuryakin dan Doni, sementara pihak terkait, Pasangan Calon Heriyus dan Rahmanto, diwakili oleh kuasa hukumnya, termasuk Rahmadi G. Lentam.

Dalam keterangan pers, Rahmadi G. Lentam menegaskan bahwa permohonan Pemohon dinilai kabur, tidak jelas, dan bertentangan antara posita (alasan hukum) dan petitum (tuntutan). Ia menyatakan bahwa Pemohon gagal menjelaskan secara rinci kapan, di mana, dan bagaimana bentuk kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait atau tim suksesnya. Selain itu, hubungan dugaan kecurangan tersebut dengan hasil perolehan suara tidak diuraikan secara signifikan.

“Permohonan ini hanya memuat narasi prasangka dan pertentangan yang tidak terurai dengan jelas. Ada petitum yang tidak sesuai dengan posita, sementara dalil dalam posita justru tidak tercantum dalam petitum. Karena itu, menurut kami, permohonan ini kabur atau obscuur libel,” ujar Rahmadi.

Sidang ini juga diwarnai peringatan dari Ketua Panel Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon yang berulang kali menambahkan narasi yang tidak ada dalam dokumen permohonan. Pemohon akhirnya diminta untuk kembali membaca dokumen asli yang hanya terdiri dari enam halaman tanpa perbaikan.

“Permohonan Pemohon ini sangat sederhana, hanya enam halaman, dan tidak ada upaya perbaikan sama sekali. Bagaimana ini?” tanya Suhartoyo sebelum menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025) pukul 13.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban dari Termohon (KPU Kabupaten Murung Raya), keterangan dari Bawaslu Kabupaten Murung Raya, dan Pihak Terkait.

Pasangan Heriyus dan Rahmanto didampingi oleh 10 advokat, yakni Rahmadi G. Lentam, Muhammad Rudjito, H. Muhammad Ridwan Saleh, Rival Anggriawan Mainur, Guntoro, Fahmi Indah Lestari, M. Junaedi Lumban Gaol, Nordiansyah, Judiansyah, dan Sukirman(Red).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Unknown
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

RDTR Laung Tuhup Dibedah Ulang, Pemkab Mura Tekankan KLHS sebagai Penjaga Arah Pembangunan Berkelanjutan

Redaksi- Desember 08, 2025 0
RDTR Laung Tuhup Dibedah Ulang, Pemkab Mura Tekankan KLHS sebagai Penjaga Arah Pembangunan Berkelanjutan
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publ…

Most Popular

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

Desember 02, 2025
Paulus Mangginte Tegaskan Perbaikan Jalan Kota Dipaksa Jalan Terus: Prioritas Mendesak Didahulukan Sesuai Anggaran

Paulus Mangginte Tegaskan Perbaikan Jalan Kota Dipaksa Jalan Terus: Prioritas Mendesak Didahulukan Sesuai Anggaran

Desember 01, 2025
“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

November 30, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

BPBD Mura Perkuat Barisan TRC-PB: Kolaborasi Masyarakat–TNI–Polri–Dunia Usaha Jadi Kunci Respons Cepat Bencana

Desember 02, 2025
Paulus Mangginte Tegaskan Perbaikan Jalan Kota Dipaksa Jalan Terus: Prioritas Mendesak Didahulukan Sesuai Anggaran

Paulus Mangginte Tegaskan Perbaikan Jalan Kota Dipaksa Jalan Terus: Prioritas Mendesak Didahulukan Sesuai Anggaran

Desember 01, 2025
“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

“Rahmanto Muhidin Ajak ASN Teguhkan Disiplin, Inovasi, dan Pelayanan Publik pada HUT ke-54 Korpri: Pondasi Menuju Murung Raya Hebat 2030”

November 30, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us