24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda DPRD MURUNG RAYA Sekretariat DPRD Murung Raya Klarifikasi Soal Kehadiran Rapat Paripurna dan Kerja Sama Media
DPRD MURUNG RAYA

Sekretariat DPRD Murung Raya Klarifikasi Soal Kehadiran Rapat Paripurna dan Kerja Sama Media

Redaksi
Redaksi
18 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sekretariat DPRD Murung Raya Klarifikasi Soal Kehadiran Rapat Paripurna dan Kerja Sama Media

Puruk Cahu, Lintas Borneo 24.com– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya Andri Raya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang mengenai kehadiran anggota dalam rapat paripurna masa sidang kedua tahun 2025, serta kerja sama publikasi dengan media massa.

Dalam forum klarifikasi yang digelar bersama insan pers di Puruk Cahu,  Sekretariat DPRD menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik.

 “Dalam pelaksanaan tugas, kami selalu berpegang pada koridor regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal kerja sama dengan media,” ujar perwakilan Sekretariat DPRD di hadapan awak media.

Klarifikasi Kehadiran Rapat Paripurna

Menanggapi pemberitaan media “delik Kasus 86” terkait minimnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna pada 2 Juli 2025, Sekretariat DPRD menyampaikan bahwa dari 25 anggota dewan, sebanyak delapan orang hadir secara fisik, termasuk Ketua DPRD.

Namun, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024, rapat tetap dapat dilaksanakan apabila mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi yang hadir. Dalam hal ini, tujuh anggota mewakili enam fraksi utama, yakni PKB, NasDem, PKS, PAN, PDIP, dan satu fraksi lainnya.

 “Pimpinan rapat, yakni Ketua DPRD, telah meminta dan mendapatkan persetujuan dari perwakilan fraksi yang hadir. Maka secara aturan, rapat sah untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Ketidakhadiran sejumlah anggota disebut karena adanya agenda kedewanan lain seperti kegiatan fraksi, kunjungan kerja mendampingi tamu dari luar daerah, serta mewakili DPRD dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi.

Terkait isu kerja sama media, Sekretariat DPRD Murung Raya menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama publikasi dilakukan secara profesional dan mengacu pada Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

 “Media yang bekerja sama dengan kami telah memenuhi syarat administrasi yang ditentukan, termasuk legalitas perusahaan dan afiliasi dengan organisasi pers nasional,” ungkapnya.

Adapun media yang menjalin kerja sama terbagi dalam tiga kategori: media cetak (Kalteng Pos, Tabengan, Radar Sampit), media elektronik (TVRI Kalteng, RRI), serta media daring yang tergabung dalam organisasi seperti PWI, SMSI, IJTI, dan AMSI.

Sekretariat DPRD juga mengapresiasi pihak media “delik Kasus 86” yang telah memberikan ruang klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab. Disampaikan bahwa hak jawab merupakan bagian dari prinsip jurnalisme sehat yang menjunjung keberimbangan informasi.

 “Kalau kami tidak memberikan klarifikasi, publik bisa saja menganggap isi pemberitaan itu benar. Maka, hak jawab ini kami sampaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” ujar  Andri raya sebagai sekretaris DPRD.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris IJTI Murung Raya Perwakilan Pengda Kalteng, Helminadi, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyayangkan tudingan yang dinilai tidak berdasar dan bisa merusak hubungan baik antara DPRD dan media.

 “Kritik itu sah, tapi harus disampaikan dengan dasar yang jelas dan saluran yang tepat. Jangan sampai hanya menjadi opini sepihak yang berpotensi menimbulkan fitnah,” tegas Helminadi.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip jurnalistik seperti verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

 “Pemberitaan yang tidak berimbang melanggar kode etik dan bisa menyesatkan opini publik. Media harus tetap menjunjung prinsip cover both sides,” tambahnya.

IJTI Murung Raya pun mengajak seluruh jurnalis dan institusi pemerintah untuk bersama-sama menjaga integritas jurnalistik serta membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif.

 “Kami mendukung pengawasan publik terhadap lembaga negara, namun harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Helminadi.

berdasarkan pernyataan resmi Sekretariat DPRD Murung Raya yang disampaikan dalam forum klarifikasi bersama insan pers, serta bertujuan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.


Via DPRD MURUNG RAYA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Desa Muara Tupuh Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026

Redaksi- September 23, 2025 0
Desa Muara Tupuh Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026
Desa Muara Tupuh Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 Muara Tupuh ,lintas borneo24.com– Pemerintah Desa Muara Tupuh, Kecamatan Mu…

Most Popular

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Program Hebat Plus dan Bantuan Uang Saku Pendamping Pasien

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Program Hebat Plus dan Bantuan Uang Saku Pendamping Pasien

September 17, 2025
Desa Muara Tupuh Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026

Desa Muara Tupuh Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026

September 23, 2025
Desa Juking Pajang Hadirkan Ambulans Baru, Tingkatkan Layanan Darurat Medis

Desa Juking Pajang Hadirkan Ambulans Baru, Tingkatkan Layanan Darurat Medis

September 17, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Program Hebat Plus dan Bantuan Uang Saku Pendamping Pasien

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Program Hebat Plus dan Bantuan Uang Saku Pendamping Pasien

September 17, 2025
Desa Muara Tupuh Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026

Desa Muara Tupuh Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026

September 23, 2025
Desa Juking Pajang Hadirkan Ambulans Baru, Tingkatkan Layanan Darurat Medis

Desa Juking Pajang Hadirkan Ambulans Baru, Tingkatkan Layanan Darurat Medis

September 17, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us