Sekretariat DPRD Murung Raya Klarifikasi Soal Kehadiran Rapat Paripurna dan Kerja Sama Media
Sekretariat DPRD Murung Raya Klarifikasi Soal Kehadiran Rapat Paripurna dan Kerja Sama Media
Puruk Cahu, Lintas Borneo 24.com– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya Andri Raya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang mengenai kehadiran anggota dalam rapat paripurna masa sidang kedua tahun 2025, serta kerja sama publikasi dengan media massa.
Dalam forum klarifikasi yang digelar bersama insan pers di Puruk Cahu, Sekretariat DPRD menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik.
“Dalam pelaksanaan tugas, kami selalu berpegang pada koridor regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal kerja sama dengan media,” ujar perwakilan Sekretariat DPRD di hadapan awak media.
Klarifikasi Kehadiran Rapat Paripurna
Menanggapi pemberitaan media “delik Kasus 86” terkait minimnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna pada 2 Juli 2025, Sekretariat DPRD menyampaikan bahwa dari 25 anggota dewan, sebanyak delapan orang hadir secara fisik, termasuk Ketua DPRD.
Namun, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024, rapat tetap dapat dilaksanakan apabila mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi yang hadir. Dalam hal ini, tujuh anggota mewakili enam fraksi utama, yakni PKB, NasDem, PKS, PAN, PDIP, dan satu fraksi lainnya.
“Pimpinan rapat, yakni Ketua DPRD, telah meminta dan mendapatkan persetujuan dari perwakilan fraksi yang hadir. Maka secara aturan, rapat sah untuk dilanjutkan,” jelasnya.
Ketidakhadiran sejumlah anggota disebut karena adanya agenda kedewanan lain seperti kegiatan fraksi, kunjungan kerja mendampingi tamu dari luar daerah, serta mewakili DPRD dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi.
Terkait isu kerja sama media, Sekretariat DPRD Murung Raya menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama publikasi dilakukan secara profesional dan mengacu pada Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
“Media yang bekerja sama dengan kami telah memenuhi syarat administrasi yang ditentukan, termasuk legalitas perusahaan dan afiliasi dengan organisasi pers nasional,” ungkapnya.
Adapun media yang menjalin kerja sama terbagi dalam tiga kategori: media cetak (Kalteng Pos, Tabengan, Radar Sampit), media elektronik (TVRI Kalteng, RRI), serta media daring yang tergabung dalam organisasi seperti PWI, SMSI, IJTI, dan AMSI.
Sekretariat DPRD juga mengapresiasi pihak media “delik Kasus 86” yang telah memberikan ruang klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab. Disampaikan bahwa hak jawab merupakan bagian dari prinsip jurnalisme sehat yang menjunjung keberimbangan informasi.
“Kalau kami tidak memberikan klarifikasi, publik bisa saja menganggap isi pemberitaan itu benar. Maka, hak jawab ini kami sampaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” ujar Andri raya sebagai sekretaris DPRD.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris IJTI Murung Raya Perwakilan Pengda Kalteng, Helminadi, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyayangkan tudingan yang dinilai tidak berdasar dan bisa merusak hubungan baik antara DPRD dan media.
“Kritik itu sah, tapi harus disampaikan dengan dasar yang jelas dan saluran yang tepat. Jangan sampai hanya menjadi opini sepihak yang berpotensi menimbulkan fitnah,” tegas Helminadi.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip jurnalistik seperti verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Pemberitaan yang tidak berimbang melanggar kode etik dan bisa menyesatkan opini publik. Media harus tetap menjunjung prinsip cover both sides,” tambahnya.
IJTI Murung Raya pun mengajak seluruh jurnalis dan institusi pemerintah untuk bersama-sama menjaga integritas jurnalistik serta membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif.
“Kami mendukung pengawasan publik terhadap lembaga negara, namun harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Helminadi.
berdasarkan pernyataan resmi Sekretariat DPRD Murung Raya yang disampaikan dalam forum klarifikasi bersama insan pers, serta bertujuan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Posting Komentar