DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakat Cari Solusi Kembalikan Ratusan Honorer yang Dirumahkan
DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakat Cari Solusi Kembalikan Ratusan Honorer yang Dirumahkan
Murung Raya lintas Borneo 24.com– DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepakat untuk mencari solusi dalam upaya memberdayakan kembali ratusan tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan akibat regulasi dari pemerintah pusat.Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pleno DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, pada Rabu (23/4). RDP dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, serta jajaran pejabat terkait.
"Setelah mendengar masukan dari DPRD, kami dari pihak Pemkab akan berupaya mencari solusi agar ratusan tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun bisa kembali bekerja," ujar Bupati Heriyus.
Ia menambahkan, langkah awal yang akan diambil adalah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam waktu satu minggu ke depan. Surat ini diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi hukum atas permasalahan tersebut.
“Kita akan kirimkan surat resmi dan menunggu jawaban dari pemerintah pusat. Setelah itu baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya. Jadi kami harap semua pihak bisa bersabar," jelasnya.
Heriyus mengakui bahwa keinginan untuk mengaktifkan kembali total 775 honorer bertentangan dengan Surat Edaran MenPAN-RB tahun 2022, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pegawai hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami menyadari ini tidak mudah dan bisa saja ditolak. Namun kami tetap berupaya menjelaskan kebutuhan daerah, apalagi Murung Raya merupakan daerah pemekaran yang masih kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor,” tambahnya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang memimpin jalannya RDP, menyatakan keprihatinan atas pemberhentian ratusan tenaga honorer tersebut.
“Meskipun kami memahami kebijakan Pemkab karena terikat aturan pusat, kami tetap berharap ada solusi agar para tenaga honorer ini bisa kembali diberdayakan,” ujarnya.
DPRD memberikan waktu sekitar satu bulan setengah untuk mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat terkait masalah ini.
RDP tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, para anggota DPRD lainnya, serta Sekretaris Daerah Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi, dan sejumlah kepala OPD.(Rahman)
Posting Komentar