Pemkab Murung Raya Genjot PAD Lewat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Pemkab Murung Raya Genjot PAD Lewat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Puruk Cahu lintas Borneo 24.com-Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan kebijakan opsen (oposisi sharing) atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar pada Kamis (24/4/2025) di GPU Tira Tangka Balang, mengusung tema “Pajak Kita Dari Kita, Untuk Kita.”
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah, Batara, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Turut hadir Ketua DPRD Mura Rumiadi, Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Kepala Bapenda Mura Ernawati, jajaran Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Batara, ditegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah. Ia menyoroti pentingnya mengembalikan kontribusi masyarakat melalui pajak dalam bentuk pembangunan nyata yang bisa langsung dirasakan oleh warga.
“Kebijakan opsen ini menjadi strategi penting agar penerimaan pajak kendaraan lebih optimal, dan pada akhirnya mendorong kemandirian fiskal daerah,” ujar Batara.
Kebijakan opsen sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penerapannya akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pemanfaatan instrumen opsen dapat menjadi solusi legal dan berkeadilan dalam menggali potensi pendapatan daerah.
“Opsen adalah peluang besar bagi daerah untuk lebih mandiri secara fiskal, asalkan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional,” tegas Teguh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Murung Raya, Ernawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai peran strategis pajak kendaraan dalam pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Ernawati.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung peningkatan PAD demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Murung Raya.
Posting Komentar