Wakil Bupati Murung Raya Soroti Dugaan Pungutan Biaya untuk pelayanan di Dinas Dukcapil, Minta ASN Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Wakil Bupati Murung Raya Soroti Dugaan Pungutan Biaya untuk pelayanan di Dinas Dukcapil, Minta ASN Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Puruk Cahu, Lintas borneo 24.com-26 Mei 2025 – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menertibkan praktik pungutan biaya yang tidak sesuai prosedur, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Rahmanto dalam wawancara pasca apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan pada Senin pagi (26/5), menyusul laporan yang diterima pihaknya terkait adanya pungutan biaya dalam pelayanan di lingkungan Dukcapil.
"Kami menerima laporan dari masyarakat umum, bahwa ada indikasi pelayanan kepada masyarakat yang disertai dengan permintaan biaya. Ini bukan soal besar kecilnya, tapi tetap melanggar aturan,” ujar Rahmanto.
Ia menekankan pentingnya ASN memahami bahwa setiap pelayanan publik memiliki standar operasional dan regulasi yang harus ditaati. Menurutnya, meskipun masyarakat sering mendesak pelayanan tertentu, staf tidak boleh mengambil keputusan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Misalnya menghapus anggota keluarga dari KK tanpa dokumen kematian, atau mencatatkan status perkawinan tanpa bukti pernikahan. Ini tidak boleh dilakukan begitu saja, apalagi jika disertai pungutan biaya," tambahnya.
Rahmanto juga mengingatkan bahwa setiap pengambilan kebijakan harus melalui pejabat berwenang, dalam hal ini kepala dinas. “Jika staf merasa ada permintaan di luar prosedur, jangan langsung melayani. Lapor ke atasan. Biarkan pimpinan yang menindaklanjuti.”
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun citra dengan mempermalukan ASN di media sosial seperti yang dilakukan beberapa figur publik. Namun demikian, Pemkab Murung Raya tetap akan tegas terhadap pelanggaran, dengan pendekatan pembinaan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Pemerintah tidak bisa langsung memberi sanksi tanpa pemeriksaan. Tapi jika terbukti, tentu ada tindakan tegas. Kami ingin pelayanan publik berjalan sesuai sistem dan aturan,” ujarnya.
Rahmanto mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya di sektor pelayanan langsung, untuk membangun budaya disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam bekerja. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi pelayanan publik dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.
"Kami ingin lima tahun ke depan menjadi momentum menuju Murung Raya Emas 2030. Itu dimulai dari pelayanan publik yang bersih, cepat, dan akuntabel," tutupnya.(Rahman)
Posting Komentar