PEMKAB MURUNG RAYA
Murung Raya Genjot IPTEK Lewat RIPJPID 2025–2029
Murung Raya Mulai Susun Rencana Induk & Peta Jalan Pemajuan IPTEK
Puruk Cahu, lintas Borneo 24.com-Selasa 22 Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) untuk periode 2025–2029. Kegiatan pembukaan berlangsung di Puruk Cahu dan digelar oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperida) pada hari selasa 22 juli 2025.
Sekretaris Badan (Sekban) Baperida, Akhyat Imam Zahrias, SE., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RIPJPID ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. “RIPJPID akan menjadi panduan utama pembangunan daerah berbasis inovasi selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Setelah laporan kegiatan, Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat Kurniawan Tambunan, A.P., yang mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, SE, memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa RIPJPID harus disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Murung Raya 2025–2029. Dokumen ini diharapkan tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan memanfaatkan potensi khas daerah.
Beliau menyoroti empat fokus utama:
1. Pengembangan sumber daya manusia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Peningkatan inovasi dan produktivitas ekonomi daerah.
3. Penguatan riset terapan berbasis potensi lokal.
4. Transformasi digital pada layanan publik.
Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk:
Merumuskan arah kebijakan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah secara sistematis dan terarah.
Meningkatkan efektivitas pemanfaatan hasil riset dan teknologi dalam pembangunan daerah.
Menyusun peta jalan strategis lintas sektor, terutama untuk menghubungkan dunia pendidikan dengan dunia usaha/industri, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
RIPJPID 2025–2029 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengintegrasikan program ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Manfaat yang diharapkan antara lain:
Menjadi pedoman lintas-OPD untuk mendukung pembangunan berbasis IPTEK.
Mendorong kolaborasi riset antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Mempercepat transformasi birokrasi dan layanan publik berbasis inovasi dan digitalisasi.
Forum ini juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan IPTEK daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menghadapi era Revolusi Industri 4.0, daerah dituntut untuk meningkatkan daya saing, efisiensi, serta adaptasi terhadap teknologi baru guna membuka peluang ekonomi.
“Aspek pengetahuan dan teknologi tidak boleh berhenti pada tataran administratif,” ujar Rahmat Kurniawan Tambunan. Ia mengajak seluruh peserta baik dari OPD, akademisi, mitra pembangunan, pihak swasta, maupun masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata dalam perumusan hingga pelaksanaan RIPJPID.
Keberhasilan RIPJPID akan sangat ditentukan oleh komitmen bersama dalam membangun ekosistem inovasi yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan di Murung Raya.
Penutup sambutan menegaskan bahwa penguatan kebijakan dan pemanfaatan IPTEK adalah bagian dari upaya menuju “Murung Raya Emas 2030” serta berkontribusi pada visi Indonesia Emas 2045. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan paparan pendahuluan penyusunan rancangan awal RIPJPID Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Rahmat mewakili Bupati.
Posting Komentar