DPRD MURUNG RAYA
Akhirudin: Persetujuan Raperda APBD 2024 Wujud Transparansi dan Akuntabilitas
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (15/9/2025). Agenda ini menjadi momen penting dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
“Ini adalah wujud komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Akhirudin usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, persetujuan bersama tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan realisasi APBD 2024, sekaligus acuan dalam penyusunan kebijakan keuangan tahun berikutnya.
Dengan penandatanganan persetujuan bersama ini, DPRD Murung Raya berharap setiap kebijakan dan program pembangunan yang dibiayai APBD dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Via
DPRD MURUNG RAYA
Posting Komentar