PEMKAB MURUNG RAYA
RDTR Laung Tuhup Dibedah Ulang, Pemkab Mura Tekankan KLHS sebagai Penjaga Arah Pembangunan Berkelanjutan
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dirangkai dengan Forum Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Laung Tuhup, bertempat di Aula Dinas PUPR Murung Raya, Senin (8/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus K. Mangginte, ST., MT., dan dihadiri perangkat daerah, instansi vertikal, camat, lurah, kepala desa, tokoh adat, perwakilan masyarakat, hingga unsur swasta. Sekitar 23 peserta hadir sebagai undangan resmi dalam forum ini.
Dalam laporannya, Paulus Mangginte menjelaskan bahwa penyusunan KLHS dan RDTR Laung Tuhup tahun 2025 merupakan kelanjutan dari tahapan perencanaan sebelumnya. Mengingat luas wilayah Kabupaten Murung Raya, penyusunan RDTR dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas dan kesiapan wilayah.
“Wilayah kita sangat luas, sehingga perencanaannya tidak bisa sekaligus. RDTR dilakukan bertahap dan Laung Tuhup menjadi salah satu wilayah strategis yang harus direncanakan secara matang,” jelasnya.
Ia menambahkan, Konsultasi Publik II menjadi tahap penting untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Melalui FGD, para peserta secara teknis membahas struktur ruang, pola ruang, hingga zonasi pemanfaatan ruang di wilayah Laung Tuhup.
Seluruh masukan, saran, dan rekomendasi dari peserta akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari finalisasi dokumen KLHS dan RDTR sebagai dasar perencanaan tata ruang yang lebih komprehensif.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yosef, SE, yang diwakili Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan permohonan maaf karena Bupati sedang menjalankan agenda pemerintahan di Palangka Raya serta persiapan kegiatan di Jakarta.
Rahmanto menegaskan bahwa penyusunan RDTR Laung Tuhup harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Murung Raya Tahun 2024–2029. Ia mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan arah antara perencanaan makro dan detail tata ruang di lapangan.
“RPJMD sudah menjadi acuan pembangunan daerah. Jangan sampai RPJMD bergerak ke satu arah, sementara RDTR melangkah ke arah lain. Semua OPD teknis wajib memahami dan menyelaraskan ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi zonasi, mulai dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, perhubungan darat dan sungai, rencana pelabuhan daerah dan BUP, kawasan industri dan bongkar muat, hingga perlindungan wilayah lingkungan hidup.
Menurut Rahmanto, Kecamatan Laung Tuhup memiliki potensi besar berupa sumber daya alam seperti batubara, perkebunan sawit, dan kayu. Potensi tersebut merupakan peluang besar bagi Murung Raya, namun bisa menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan perencanaan yang tepat dan berwawasan lingkungan.
“Potensi besar ini bisa menjadi kekuatan, tapi juga bisa menjadi sumber masalah jika tidak direncanakan dengan baik. Karena itu integrasi KLHS sangat penting agar pembangunan efektif, terarah, berwawasan lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan dampak buruk dari lemahnya perencanaan tata ruang dengan mencontohkan berbagai bencana yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Sumatera dan Aceh. Menurutnya, Murung Raya harus belajar dan menyiapkan perencanaan sejak dini agar tidak menghadapi persoalan serupa di masa depan.
Wabup berharap Konsultasi Publik II dan FGD ini mampu memperkaya data, memperkuat analisis, serta menghasilkan rekomendasi yang matang demi tersusunnya dokumen KLHS dan RDTR Laung Tuhup yang berkualitas, sebagai fondasi pembangunan Murung Raya ke depan.(Rahman)
Posting Komentar