Polda Kalteng Gencarkan Pemberantasan Kejahatan Jalanan: Ratusan Kasus Terungkap, Milyaran Rupiah Kerugian Diamankan
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan serangkaian operasi tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Dari periode Januari hingga akhir Mei 2026, upaya masif ini telah membuahkan hasil signifikan, menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas kriminalitas yang meresahkan warga di seluruh wilayah hukum Kalteng.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda setempat pada Sabtu (30/5/2026), Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus kejahatan jalanan. Kasus-kasus tersebut meliputi berbagai tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan ini, total 233 tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku.
Analisis Polda Kalteng juga mengidentifikasi daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis kejahatan. Untuk kasus Curat, Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebagai wilayah dengan angka tertinggi, menunjukkan fokus khusus pada pencegahan dan penindakan di area tersebut. Sementara itu, kasus Curas paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas, menyoroti kebutuhan akan patroli dan pengamanan yang lebih intensif di sana. Sedangkan Kota Palangka Raya mendominasi dalam kasus Curanmor, mengindikasikan bahwa pencurian sepeda motor masih menjadi perhatian serius di ibu kota provinsi.
Irjen Pol Iwan Kurniawan juga membeberkan detail mengenai modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan. Dalam kasus Curat, khususnya di wilayah Kalteng, modus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan, termasuk yang sedang ditertibkan oleh Satgas PKH, masih sangat dominan. Ironisnya, beberapa aksi pencurian sawit ini bahkan telah berevolusi menjadi Curas, di mana para pelaku berani melawan petugas pengamanan di lapangan dengan menggunakan kendaraan angkut besar dan bertindak secara berkelompok. Untuk kasus Curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T, yang menunjukkan perlunya kewaspadaan lebih dari pemilik kendaraan.
Rentetan kejahatan ini telah menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit bagi para korban. Total kerugian akibat curat diperkirakan mencapai Rp90 juta, curas sebesar Rp435 juta, dan curanmor menyentuh angka fantastis Rp1,6 miliar. Secara keseluruhan, total kerugian materil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,125 miliar. Dalam penindakan hukum, kepolisian kini menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Pelaku Curas diancam Pasal 49 dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Sedangkan pelaku Curanmor dikenai Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, baik sebagai korban maupun saksi, melalui call center 110 yang siap sedia 24 jam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk merespons cepat dan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan mandiri, seperti memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekitar, serta menghindari penggunaan barang mewah di tempat-tempat yang rawan kejahatan. Langkah-langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menekan angka kriminalitas.
Sebagai penutup, Irjen Iwan menegaskan bahwa Polda Kalteng akan terus mengoptimalkan upaya keamanan melalui peningkatan patroli rutin, pengaktifan peran Bhabinkamtibmas dalam sambang warga, serta sinergi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Tidak hanya itu, Polda Kalteng juga akan menurunkan personel Brimob untuk memperkuat tindakan pencegahan dan pengungkapan kasus, menunjukkan kesiapsiagaan penuh dalam menjaga keamanan masyarakat Kalimantan Tengah.
Posting Komentar