24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • News
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Pemkab Murung Raya
  • Lifestyle
  • Pemkab Murung Raya
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Murung Raya Diimbau Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Murung Raya Diimbau Segera Manfaatkan

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Murung Raya Diimbau Segera Manfaatkan

Redaksi
Redaksi
03 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Murung Raya Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Murung Raya, lintas Borneo 24.com-Kamis 3 Juli 2025  Kepala UPT Samsat Kabupaten Murung Raya pada hari kamis 3 juli 2025 di kantor samaat kabupaten murung Raya di puruk cahu, Jamiul Ilmi, menyampaikan informasi penting terkait program kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam wawancara yang berlangsung di Kantor Samsat Murung Raya, Jamiul menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini memberikan pembebasan terhadap tunggakan pokok pajak dan denda pajak kendaraan bermotor. Jadi, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Jamiul.

Tak hanya itu, Gubernur dan Wakil Gubernur juga memberikan pembebasan denda dan pokok perjalanan tahunan untuk mutasi kendaraan masuk dari luar provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan ini, menurut Jamiul, sangat membantu masyarakat yang selama ini terkendala dalam mengurus kewajiban pajak kendaraannya.

Ia juga menegaskan bahwa program pembebasan pajak ini hanya berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025.

“Kesempatan ini hanya berlangsung tiga bulan. Kami sangat menghimbau masyarakat untuk memanfaatkannya sebaik mungkin,” imbuhnya.

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini diharapkan turut meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melalui sistem OPSEN, yang memberikan manfaat langsung bagi pemerintah kabupaten/kota.

Menanggapi pertanyaan mengenai dokumen kendaraan yang hilang, Jamiul menjelaskan bahwa kewenangan terkait BPKB berada di kepolisian. Masyarakat disarankan untuk langsung menghubungi pihak kepolisian di kantor Samsat terdekat jika mengalami kehilangan BPKB. Sementara untuk STNK yang hilang, mitra Samsat dari Polri bisa membantu menerbitkan duplikatnya.

“Untuk proses BPKB yang hilang memang lebih rumit dan membutuhkan waktu, jadi sebaiknya langsung dikonsultasikan ke pihak kepolisian di Samsat,” tutupnya.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Murung Raya Diimbau Segera Manfaatkan

Redaksi- Juli 03, 2025 0
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Murung Raya Diimbau Segera Manfaatkan
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Murung Raya Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan Emas Ini Murung Raya, lintas Borneo 24.c…

Most Popular

PT Alam Tri Minerals Indonesia Dukung Penguatan Kurikulum Nasional Lewat Pelatihan Guru di Murung Raya

PT Alam Tri Minerals Indonesia Dukung Penguatan Kurikulum Nasional Lewat Pelatihan Guru di Murung Raya

Juni 30, 2025
Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya: Penyerahan Tiga Ranperda dan Penyampaian Hasil Reses

Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya: Penyerahan Tiga Ranperda dan Penyampaian Hasil Reses

Juni 30, 2025
Bupati Mura Herius Luncurkan Santunan Kematian Rp1,5 Juta dan 9 Program Unggulan di Murung Raya

Bupati Mura Herius Luncurkan Santunan Kematian Rp1,5 Juta dan 9 Program Unggulan di Murung Raya

Juni 25, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

PT Alam Tri Minerals Indonesia Dukung Penguatan Kurikulum Nasional Lewat Pelatihan Guru di Murung Raya

PT Alam Tri Minerals Indonesia Dukung Penguatan Kurikulum Nasional Lewat Pelatihan Guru di Murung Raya

Juni 30, 2025
Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya: Penyerahan Tiga Ranperda dan Penyampaian Hasil Reses

Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya: Penyerahan Tiga Ranperda dan Penyampaian Hasil Reses

Juni 30, 2025
Bupati Mura Herius Luncurkan Santunan Kematian Rp1,5 Juta dan 9 Program Unggulan di Murung Raya

Bupati Mura Herius Luncurkan Santunan Kematian Rp1,5 Juta dan 9 Program Unggulan di Murung Raya

Juni 25, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us