Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Murung Raya Diimbau Segera Manfaatkan
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Murung Raya Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Murung Raya, lintas Borneo 24.com-Kamis 3 Juli 2025 Kepala UPT Samsat Kabupaten Murung Raya pada hari kamis 3 juli 2025 di kantor samaat kabupaten murung Raya di puruk cahu, Jamiul Ilmi, menyampaikan informasi penting terkait program kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam wawancara yang berlangsung di Kantor Samsat Murung Raya, Jamiul menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini memberikan pembebasan terhadap tunggakan pokok pajak dan denda pajak kendaraan bermotor. Jadi, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Jamiul.
Tak hanya itu, Gubernur dan Wakil Gubernur juga memberikan pembebasan denda dan pokok perjalanan tahunan untuk mutasi kendaraan masuk dari luar provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan ini, menurut Jamiul, sangat membantu masyarakat yang selama ini terkendala dalam mengurus kewajiban pajak kendaraannya.
Ia juga menegaskan bahwa program pembebasan pajak ini hanya berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025.
“Kesempatan ini hanya berlangsung tiga bulan. Kami sangat menghimbau masyarakat untuk memanfaatkannya sebaik mungkin,” imbuhnya.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini diharapkan turut meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melalui sistem OPSEN, yang memberikan manfaat langsung bagi pemerintah kabupaten/kota.
Menanggapi pertanyaan mengenai dokumen kendaraan yang hilang, Jamiul menjelaskan bahwa kewenangan terkait BPKB berada di kepolisian. Masyarakat disarankan untuk langsung menghubungi pihak kepolisian di kantor Samsat terdekat jika mengalami kehilangan BPKB. Sementara untuk STNK yang hilang, mitra Samsat dari Polri bisa membantu menerbitkan duplikatnya.
“Untuk proses BPKB yang hilang memang lebih rumit dan membutuhkan waktu, jadi sebaiknya langsung dikonsultasikan ke pihak kepolisian di Samsat,” tutupnya.
Posting Komentar