24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
Lintas Borneo24
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Borneo24
Telusuri
Beranda Terancam di Pecat Kemendesa PDT, Pendamping Desa yang Pernah Jadi Caleg Terancam di Pecat Kemendesa PDT, Pendamping Desa yang Pernah Jadi Caleg

Terancam di Pecat Kemendesa PDT, Pendamping Desa yang Pernah Jadi Caleg

Redaksi
Redaksi
26 Feb, 2025 1 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terancam di Pecat Kemendesa PDT, Pendamping Desa yang Pernah Jadi Caleg
Lintasborneo24.com-Sejumlah pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 dilaporkan akan terancam pemecatan dari jabatannya. Hal ini didasarkan pada Surat Perjanjian Kontrak yang disertai dengan surat pernyataan bahwa pendamping desa tidak pernah menjadi caleg.

Ketua Asosiasi Pendamping Profesional Kalimantan Tengah (ASPPEK), Rivanie Lesmana, mengungkapkan bahwa jika keputusan tersebut benar dilakukan akan menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.Hal ini Disampaikan lewat pesan WhatsApp Kepada wartawan Lintasborneo24 pada Hari Rabu 26-2-2025. Pasalnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sebelumnya telah menyatakan dalam surat bernomor 1261/HKM.10/VI/2023 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Desa (Permendes), maupun Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) yang mewajibkan pendamping desa mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

Meski demikian, adanya indikasi pemecatan tetap dilakukan dengan alasan pelanggaran kontrak kerja, yang menimbulkan kebingungan di kalangan pendamping desa. Kontrak kerja yang bersifat tahunan dinilai tidak seharusnya menghambat hak politik seseorang dalam kontestasi pemilu di tahun sebelumnya.

Ketidakjelasan aturan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keberlanjutan kebijakan Kemendesa PDTT. Banyak pihak menilai bahwa ketidakkonsistenan antara kebijakan Kemendesa dan penerapan aturan di lapangan telah merugikan tenaga pendamping desa yang telah mengikuti kontestasi politik secara sah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan serta keadilan bagi tenaga pendamping desa yang terdampak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemendesa PDTT mengenai langkah yang akan diambil terhadap para pendamping desa yang pernah menjadi caleg.(HLM)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

1 komentar

  1. Harta25 Februari 2025 pukul 23.53

    Perjuangkan hak kita ke jenjang yg lebih lanjut, karena kita berhak untuk mendapat keadilan sebagai warga negara Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...
Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Unknown
  • Foto saya admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

RSUD Puruk Cahu Gelar Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting, Hadirkan Pejabat Pemkab Murung Raya

Redaksi- November 25, 2025 0
RSUD Puruk Cahu Gelar Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting, Hadirkan Pejabat Pemkab Murung Raya
Puruk Cahu, Lintasborneo24.com —  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu menyelenggarakan kegiatan percepatan penurunan stunting yang dipusatkan…

Most Popular

Pemkab Murung Raya Targetkan Kader Posyandu Berdaya Saing Nasional, Linda: “Saatnya Kita Jadi Daerah Percontohan”

Pemkab Murung Raya Targetkan Kader Posyandu Berdaya Saing Nasional, Linda: “Saatnya Kita Jadi Daerah Percontohan”

November 19, 2025
DPMD Murung Raya Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT/RW untuk Perkuat Peran di Tengah Masyarakat

DPMD Murung Raya Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT/RW untuk Perkuat Peran di Tengah Masyarakat

November 21, 2025
Lynda Kristiane: Pengolahan Pempek Bisa Jadi Keterampilan Produktif bagi Perempuan Murung Raya

Lynda Kristiane: Pengolahan Pempek Bisa Jadi Keterampilan Produktif bagi Perempuan Murung Raya

November 20, 2025

Recent Comments

Editor Post

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang

Juni 15, 2023
Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Tiga Calon PilKades Serentak Di Desa Tumbang Masalo Ajukan Gugatan Pemilihan Ulang Kembali

Juni 13, 2023
Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK

Juni 24, 2023

Popular Post

Pemkab Murung Raya Targetkan Kader Posyandu Berdaya Saing Nasional, Linda: “Saatnya Kita Jadi Daerah Percontohan”

Pemkab Murung Raya Targetkan Kader Posyandu Berdaya Saing Nasional, Linda: “Saatnya Kita Jadi Daerah Percontohan”

November 19, 2025
DPMD Murung Raya Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT/RW untuk Perkuat Peran di Tengah Masyarakat

DPMD Murung Raya Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT/RW untuk Perkuat Peran di Tengah Masyarakat

November 21, 2025
Lynda Kristiane: Pengolahan Pempek Bisa Jadi Keterampilan Produktif bagi Perempuan Murung Raya

Lynda Kristiane: Pengolahan Pempek Bisa Jadi Keterampilan Produktif bagi Perempuan Murung Raya

November 20, 2025

Populart Categoris

Lintas Borneo24

About Us

LIintasborneo24.com adalah media online yang berpusat di Kota Puruk Cahu dan menyajikan informasi seputar Kalimantan.

Contact us: redaksilb24@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us